Beragam perkara numpuk di kawasan Bogor Trade Mal (BTM). Setelah sistem IPAL bocor dan prostitusi pelajar, di mal ini juga marak terjadi pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor juga kewalahan membersihkan kawasan ini.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com
Staf Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erny Yuniarti, mengaku, pihaknya sedang menyusun forÂmat penindakan untuk pihak manajemen mal. Dinkes bersaÂma Bagian hukum Pemkot Bogor dan Satpol PP Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan panggiÂlan untuk pengelola BTM terkait pelanggaran Perda KTR yang masih dilakukan oleh tenant dan pengunjung. “Sudah kami laporÂkan kepada pak Sekda untuk ditindaklanjuti,†kata dia.
Erny menambahkan foodÂcourt BTM merupakan salah satu area yang masih merupakan kawasan tanpa rokok. “Ya, foodÂcourt itu masih kawasan dilarang merokok jadi kalau disitu ada yang merokok ya itu juga pelangÂgaran namanya,†ujarnya.
Dikatakannya, pengelola mal masuk dalam kategori lembaga yang akan dikenai sanksi sebeÂsar Rp1 juta apabila kedapatan ada pengunjung yang merokok di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Selama lima tahun ini, PemerÂintah Kota Bogor telah melakÂsanakan Tindak pidana ringan (Tipiring) kepala pelanggar Perda KTR, dimana sanksi denda baru diberikan kepada personal saja. “Pengelola BTM sudah kami beriÂkan surat teguran sebanyak tiga kali tapi belum ada tindakan teÂgas yang dilakukan oleh manajeÂmen,†katanya.
Menurutnya, bila dalam razia KTR yang dilakukan oleh Satgas di sebuah mal dan didapati ada penÂgunjung merokok, maka pengeÂlola mall yang akan langsung disiÂdang dan wajib membayar denda.
Untuk bisa memberlakukan sanksi sesuai ketentuan Perda KTR, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri setempat selaku pejabat yang berwenang dalam menÂjatuhkan sanksi Tipiring. “Kita (Dinas Kesehatan-red) bersama Satpol PP akan menghadap ke Pengadilan Bogor untuk mengaÂjukan permohonan agar sanksi Tipiring dijalankan sesuai aturan Perda No 12 Tahun 2009,†tuÂturnya.
Erny menambahkan, sanksi tegas ini diberikan karena belum maksimalnya penerapan Perda KTR dimana masih ditemukan pelanggaran baik yang dilakuÂkan oleh masyarakat maupun pegawai pemerintahan denÂgan masih merokok dikawasan terlarang.“Dengan sanksi ini, ada fungsi pengawasan dan konÂtrol oleh pimpinan lembaga dan kepala badan, agar sama-sama membantu mewujudkan kaÂwasan tanpa rokok,†katanya.
Dikonfirmasi, Manager MarÂketing dan Komunikasi Mal BTM, Sharon Vebrilla, membantah. “Sudah kok dengan adanya sigÂnage larangan merokok dan kita managemen tidak membiarkan, jika kedapatan oleh petugas keÂamanan kami makan akan diberiÂkan teguran,†kilahnya.
Namun, statement Sharron ini tak sesuai kondisi di lapangan. Para pengunjung mengaku beÂbas merokok di BTM. “Ah, nggak ada yang negur. Malahan banyak pemilik konter handphone yang ngerokok. Kalau di BTM dilarang ngerokok, mending saya main ke Botani Square aja,†kata SuÂtanto(30), salah satu pengunjung BTM, kemarin. (*)