BTM-(3)Beragam perkara numpuk di kawasan Bogor Trade Mal (BTM). Setelah sistem IPAL bocor dan prostitusi pelajar, di mal ini juga marak terjadi pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor juga kewalahan membersihkan kawasan ini.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com

Staf Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erny Yuniarti, mengaku, pihaknya sedang menyusun for­mat penindakan untuk pihak manajemen mal. Dinkes bersa­ma Bagian hukum Pemkot Bogor dan Satpol PP Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan panggi­lan untuk pengelola BTM terkait pelanggaran Perda KTR yang masih dilakukan oleh tenant dan pengunjung. “Sudah kami lapor­kan kepada pak Sekda untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Erny menambahkan food­court BTM merupakan salah satu area yang masih merupakan kawasan tanpa rokok. “Ya, food­court itu masih kawasan dilarang merokok jadi kalau disitu ada yang merokok ya itu juga pelang­garan namanya,” ujarnya.

Dikatakannya, pengelola mal masuk dalam kategori lembaga yang akan dikenai sanksi sebe­sar Rp1 juta apabila kedapatan ada pengunjung yang merokok di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Selama lima tahun ini, Pemer­intah Kota Bogor telah melak­sanakan Tindak pidana ringan (Tipiring) kepala pelanggar Perda KTR, dimana sanksi denda baru diberikan kepada personal saja. “Pengelola BTM sudah kami beri­kan surat teguran sebanyak tiga kali tapi belum ada tindakan te­gas yang dilakukan oleh manaje­men,” katanya.

Menurutnya, bila dalam razia KTR yang dilakukan oleh Satgas di sebuah mal dan didapati ada pen­gunjung merokok, maka penge­lola mall yang akan langsung disi­dang dan wajib membayar denda.

Untuk bisa memberlakukan sanksi sesuai ketentuan Perda KTR, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri setempat selaku pejabat yang berwenang dalam men­jatuhkan sanksi Tipiring. “Kita (Dinas Kesehatan-red) bersama Satpol PP akan menghadap ke Pengadilan Bogor untuk menga­jukan permohonan agar sanksi Tipiring dijalankan sesuai aturan Perda No 12 Tahun 2009,” tu­turnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Erny menambahkan, sanksi tegas ini diberikan karena belum maksimalnya penerapan Perda KTR dimana masih ditemukan pelanggaran baik yang dilaku­kan oleh masyarakat maupun pegawai pemerintahan den­gan masih merokok dikawasan terlarang.“Dengan sanksi ini, ada fungsi pengawasan dan kon­trol oleh pimpinan lembaga dan kepala badan, agar sama-sama membantu mewujudkan ka­wasan tanpa rokok,” katanya.

Dikonfirmasi, Manager Mar­keting dan Komunikasi Mal BTM, Sharon Vebrilla, membantah. “Sudah kok dengan adanya sig­nage larangan merokok dan kita managemen tidak membiarkan, jika kedapatan oleh petugas ke­amanan kami makan akan diberi­kan teguran,” kilahnya.

Namun, statement Sharron ini tak sesuai kondisi di lapangan. Para pengunjung mengaku be­bas merokok di BTM. “Ah, nggak ada yang negur. Malahan banyak pemilik konter handphone yang ngerokok. Kalau di BTM dilarang ngerokok, mending saya main ke Botani Square aja,” kata Su­tanto(30), salah satu pengunjung BTM, kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================