BOGOR TODAYÂ – Banyak bengkok (tanah) milik Kabupaten Bogor yang tidak diserahkan ke Kota Bogor, setelah adanya perubahan batas wilayah antara kedua daerah itu. Ada Sekitar 8 hektar total bengkok yang tidak diserahkan, karena loÂkasinya diluar desa eks Kabupatan Bogor yang saat ini menjadi wilayah Kota Bogor. Sementara itu, bengkok yang sudah diserahkan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor saat ini sedang di data ulang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi, mengatakan, hasil perluasan sebagian desa di wilayah Kabupaten Bogor, sebanÂyak 46 desa yang dahulu masuk ke Kota Bogor. Hal itu ditindak lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1995.
“PP itu tentang Perubahan batas wilayah Kotamadya daerah tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. KemudiÂan ditindak lanjuti oleh peraturan Guburnur no 52, tanah-tanah kas desa yang sebagian diserahkan dan sebagian tidak,†ungkapnya.
Menurut Hanafi, semua tanah kas desa atau bengkok itu masuk ke dalam aset Pemkot Bogor karena bersama desa yang masuk. PersoaÂlan ada yang diserahkan dan ada yang tidak itu tidak tahu sebabnya, yang jelas tahun 2004 dalam dokuÂmen Pemkot meminta tanah yang tiÂdak diserahkan menjadi diserahkan.
“Meminta bantuan DPRD saat itu dan membuat pansus. Kami juga membuat surat ke Bupati Bogor saat itu, sampai saat ini Bupati tidak membarikan jawaban. Artinya seÂcara administratif tanah yang tidak diserahkan bukan milik kami,†unÂgkapnya.
Hanafi menjelaskan, tanah kas desa atau tanah bengkok yang tidak diserahkan lokasinya diluar desa, dengan rincian tersebar di sembiÂlan wilayah. Luas sawah 22.550 meÂter persegi dan luas bukan sawah 58.021 meter persegi. “Sekitar 8 hektar yang tidak diserahkan, terÂbagi di wilayah Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung dan KeÂcamatan Cijeruk,†jelasnya.
Sementara untuk bagian yang diserahkan sesuai rekomendasi BPK belum tercatat di aset Pemkot Bogor. Pemkot akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor, tetapi seÂcara normatif menjadi aset Pemkot Bogor. “Besaran luasan yang sudah diserahkan belum di ukur, sehingga nantinya akan di ukur berapa luaÂsan lahan yang sudah diserahkan,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)