BOGOR TODAYÂ – Sebanyak lima tersangka pelaku penggeÂlapan truk bermuatan 425 krat bir merek Guinness berhasil ditangkap Tim Petugas DirekÂtorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin.
“Tersangka ada lima berinÂisial AS (40), MA (38), SO (29), NS (23), IM (31). Ada 425 krat Bir Guinness dan ini milik PT. Dima Indonesia,†ujar DirekÂtur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Senin (21/9/2015).
Bir ini, kata Krishna, dibawa menggunakan di moÂbil truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi B-9600-BYT, yang rencananya akan dikirim ke Cimanggu, Bogor. Dirinya mengatakan, para tersangka menggelapkan bir tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 130.000.000. “Sopir ini, si AS, di Ekspedisi PT LanÂcar Wijaya memuat 425 Krat Bir Hitam Guinnes dari PT. Dima Indonesia, tetapi dia tidak mengantarkan bir terseÂbut ke tujuan pengiriman. NaÂmun dirinya beserta tersangka lainnya sudah bekerja sama untuk menggelapkan Bir terseÂbut,†ujar Krishna. “Mereka juga mencari penadah yang bersedia membeli truk terseÂbut untuk dijual dengan harga Rp 130.000.000,†katanya meÂnambahkan.
Kini pihak kepolisi telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil, empat telepon seluler, dan satu truk berikut 425 krat Bir Guinness. Selain itu, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya bernama Wito dan Jaro. “Kami akan mendalaÂmi kasus penggelapan ini,†pungkasnya.
Atas tindak kasus penggeÂlapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan ancaÂman hukuman empat tahun penjara.
(Rizky Dewantara|Yuska)