bir-guenesBOGOR TODAY – Sebanyak lima tersangka pelaku pengge­lapan truk bermuatan 425 krat bir merek Guinness berhasil ditangkap Tim Petugas Direk­torat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin.

“Tersangka ada lima berin­isial AS (40), MA (38), SO (29), NS (23), IM (31). Ada 425 krat Bir Guinness dan ini milik PT. Dima Indonesia,” ujar Direk­tur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Senin (21/9/2015).

Bir ini, kata Krishna, dibawa menggunakan di mo­bil truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi B-9600-BYT, yang rencananya akan dikirim ke Cimanggu, Bogor. Dirinya mengatakan, para tersangka menggelapkan bir tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 130.000.000. “Sopir ini, si AS, di Ekspedisi PT Lan­car Wijaya memuat 425 Krat Bir Hitam Guinnes dari PT. Dima Indonesia, tetapi dia tidak mengantarkan bir terse­but ke tujuan pengiriman. Na­mun dirinya beserta tersangka lainnya sudah bekerja sama untuk menggelapkan Bir terse­but,” ujar Krishna. “Mereka juga mencari penadah yang bersedia membeli truk terse­but untuk dijual dengan harga Rp 130.000.000,” katanya me­nambahkan.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

Kini pihak kepolisi telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil, empat telepon seluler, dan satu truk berikut 425 krat Bir Guinness. Selain itu, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya bernama Wito dan Jaro. “Kami akan mendala­mi kasus penggelapan ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Atas tindak kasus pengge­lapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan anca­man hukuman empat tahun penjara.

(Rizky Dewantara|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================