KOMISI A DPRD Kota Bogor membidik pelaksanaan proyek pembangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan Lippo Plaza Dua dan Rumah Sakit spesialis Siloam. Proyek ini digarap PT Giri Mulya Perkasa, selaku kontraktor bangunan tersebut.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan akan memÂpertanyakan payung huÂkum terkait revisi banguÂnan mal tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal MutaÂqin, mengatakan, akan mempertanyaÂkan addendum, perizinan dan pemanÂfaatan bangunan itu. Pihaknya juga akan mempertanyakan payung hukum jika ada rumah sakit yang berdekatan. Ia juga mengaku, ingin tahu proses-proses perizinan yang telah dilakukan oleh PT Giri Mulya Perkasa terkait.
“Selain mempertanyakan addenÂdum, kami juga ingin paham rekayasa lalu lintas antara rumah sakit dan mall dalam satu gedung,†kata dia.
Politikus Gerindra itu juga membeÂberkan, di dalam Perda Kota Bogor NoÂmor 7 tahun 2006, tentang Bangunan Gedung, dijelaskan ada kajian teknis didalamnya. Ia menegaskan, seharusnya investor memperhatikan izinnya terlebih dahulu, nantinya jika ada kajian teknis yang dilakukan SKPD terkait, yang dirugiÂkan investor itu sendiri, jika mereka melÂakukan merubah, menambah dan menÂgurangi suatu bangunan tanpa ada izin.
“Investor harusnya jalani saja prosÂes perizinan, toh pembangunan itu kan tidak terburu-buru. Daripada sudah dibangun nanti dibongkar kembali, yang rugi kan investornya juga,†ungÂkapnya, kepada BOGOR TODAY. (*)