Untitled-9JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo pada 18 September 2015 telah menan­datangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi ( Jabodeta­bek).

“Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organ­isasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dikutip dari laman set­kab.go.id pada Kamis (1/10).

Badan Pengelola Transportasi Jabo­detabek, menurut Perpres ini mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organ­isasi yang baik.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Adapun wilayah tugas Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, KotaTangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bo­gor, Depok,Tangerang, dan Bekasi harus mengacu kepada Rencana Induk Trans­portasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri.

Sementara pembiayaan untuk im­plementasi Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut keten­tuan peraturan perundang-undangan.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================