Mabes Polri Bongkar Sindikat Penjualan Elang

900721856_2f071ee8edBOGOR TODAY – Direktorat Tin­dak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria yang memperdagangkan hewan langka yang dilindungi yakni kucing hutan dan elang.

Kepala Sub Direktorat I Dittip­idter Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan pihaknya ber­hasil menangkap Yusup Supriadi di rumahnya, jalan Raya Pemda, Kedung­halang, Bogor Utara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kuc­ing hutan,” kata Sandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

Menurut Sandi, Yusup ditang­kap saat polisi berhasil menjebaknya untuk melakukan transaksi melalui Blackberry Messenger (BBM). Saat berhasil melakukan pertemuan itulah, polisi menangkap Yusup dan langsung memintanya untuk menunjukkan kan­dang penangkaran hewan-hewan lang­ka tersebut.

Dari hasil perkembangan penyeli­dikan, diketahui pelaku mendapat­kan satwa-satwa itu dari Palembang. “Pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp5 juta sementara untuk anaknya dijual den­gan kisaran Rp2-3 juta,” jelas Sandi.

BACA JUGA :  Motor Tukang Pijat Dibawa Kabur Begal, Polisi Kejar Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dike­nakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tersangka saat ini sudah kita tahan,” tuturnya

(Yuska Apitya Aji)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================