BOGOR TODAY – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan PenanaÂman Modal (BPPTPM) Kota BoÂgor mengajak aparatur wilayah untuk memajukan pengetahuan dan wawasan tentang perizinan. BPPT-PM menggelar sosialisasi di ruang rapat 1, Balaikota, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemarin.
Kabid Fisik BPPTPM Kota BoÂgor, Deni Susanto mengatakan acara sosialisasi mengenai bidang fisik dihadiri oleh perwakilan dari semua unsur dari 6 kecaÂmatan dan 68 kelurahan hingga ke tingkat RW di Kota Bogor. “Ya, semua perwakilan hadir, dari unÂsur kecamatan, kelurahan juga tingkat RW pun hadir,†tuturnya.
Deni juga menjelaskan, sosialÂisasi ini pun bertujuan untuk meÂnambah wawasan dan pemahaÂman mengenai perizinan dan non perizinan bidang fisik. “Tujuan acara ini adalah untuk menambah pemahaman, wawasan kepada masyarakat mengenai perizinan dan non perizinan, terutama terÂkait persyaratan dan mekanismeÂnya,†kata Deni.
Menurut Deni, khususnya perÂizinan di bidang fisik dari 15 biÂdang perizinan ada 3 yang paling penting, yaitu Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin penyelenggaraan reklame. “Jadi yang beretribusi itu hanya satu, yaitu IMB, kalau IPPT sama izin penyelenggaraan reklame itu tidak ada biaya retribusi tetapi pajaknya ada di Dispenda,†ungÂkapnya.
Ia menambahkan, jika pengaÂjuan izin sudah secara lengkap, piÂhaknya akan langsung memprosÂesnya selama 14 hari jam kerja. “Ya, kalau persyaratan lengkap, kita langsung proses semua pengaÂjuan dari masyarakat,†tegasnya.
Selain pemahaman perizinan, Deni juga mengajak aparatur wilayah menjadi fungsi kontrol terhadap pembangunan di pemuÂkiman. Karena, kata dia, banyak terjadi pembangunan yang lolos dari pengawasan yang pada akhÂirnya membangun dahulu izin belakangan. “Saya juga berharap aparat wilayah bisa menjadi fungsi kontrol pembangunan diwilayah. Pasalnya, banyak pembanguÂnan didahulukan sebelum prosÂes perizinan selesai,†katanya. Terpisah, Lurah KedungÂjaya, Pria Gunadi mengeluhkan fakta yang biasanya terjadi di laÂpangan. Salah satunya soal pemÂbangunan yang tidak memiliki izin. “Banyak bangunan yang berdiri tanpa mengabaikan apartur wilayah. Ketika ditanya sudah ada izinnya atau belum, mereka bilang sudah ada karena ada orang dinas dengan tanda kutip,â€kata pria. lebih lanjut, Pria menjelaskan, selain hal tersebut ada juga aparatur wilayah memerÂlukan koordinasi dari BPPTPM terÂkait mana saja yang baru mengajuÂkan izin.
“Koordinasi yang jarang dari BPPTPM ke aparatur wilayah unÂtuk merekonfirmasi kembali soal perizinan. Jadi bisa saling tukar informasi antara aparat wilayah dengan BPPTPM,†pungkasnya.
(Guntur Eko Wicaksono)