JAKARTA TODAYÂ – Kemenkum HAM memberiÂkan sanksi kepada pengawal Gayus Tambunan di LP Sukamiskin yang membiarkan Gayus menyÂetir mobil. Ada pun sanksi tersebut berupa penuÂrunan pangkat.
“Diberikan sanksi penurunan pangkat,†ujar Dirjen PAS, Wayan K Dusak, di Gedung KemenÂkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Wayan mengatakan, pihaknya sudah meÂmeriksa pengawal Gayus di Inspektorat KemenÂkum HAM. Namun, pengawal tersebut tidak menÂgakui bahwa Gayus menyetir mobil.
“Sudah dilakukan inspektorat tetapi yang berÂsangkutan tidak mengaku,†ucapnya. Wayan juga belum tahu pasti ada berapa pengawal yang dikenakan sanksi. “Saya sendiri belum yakin apakah hanya 1 orang atau 2 orang yang kena sanksi. Yang pasti ada yang diberi sanksi. Kepala Pengawal LP juga masih kita periksa,†ucapnya.
Wayan juga mengakui masih banyak kelemahan di Lapas-lapas terkait dengan pengawasan. Untuk itu dia akan melakuÂkan evaluasi besar-besaran supaya kasus serupa tidak terulang lagi. “Yang pasti akan ada evaluasi dan SDM kita akan kita tingkatkan,†pungkasnya.
(Yuska Apitya/net)