Sidang-Gayus2JAKARTA TODAY – Kemenkum HAM memberi­kan sanksi kepada pengawal Gayus Tambunan di LP Sukamiskin yang membiarkan Gayus meny­etir mobil. Ada pun sanksi tersebut berupa penu­runan pangkat.

“Diberikan sanksi penurunan pangkat,” ujar Dirjen PAS, Wayan K Dusak, di Gedung Kemen­kum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Wayan mengatakan, pihaknya sudah me­meriksa pengawal Gayus di Inspektorat Kemen­kum HAM. Namun, pengawal tersebut tidak men­gakui bahwa Gayus menyetir mobil.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

“Sudah dilakukan inspektorat tetapi yang ber­sangkutan tidak mengaku,” ucapnya. Wayan juga belum tahu pasti ada berapa pengawal yang dikenakan sanksi. “Saya sendiri belum yakin apakah hanya 1 orang atau 2 orang yang kena sanksi. Yang pasti ada yang diberi sanksi. Kepala Pengawal LP juga masih kita periksa,” ucapnya.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Wayan juga mengakui masih banyak kelemahan di Lapas-lapas terkait dengan pengawasan. Untuk itu dia akan melaku­kan evaluasi besar-besaran supaya kasus serupa tidak terulang lagi. “Yang pasti akan ada evaluasi dan SDM kita akan kita tingkatkan,” pungkasnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================