liftProyek pembangunan lift di komplek Balaikota Bogor hingga kini masih diselidiki Unit Tipikor Polres Bogor Kota. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota saat ini juga sudah menetapkan tersangka pada kasus proyek pembangunan lift gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bogor. Namun, polisi belum puas dan masih memburu keterlibatan oknum pejabat Pemkot Bogor.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com

Polisi menyelidik, selain pelaksanaan pekerjaan yang tidak mampu me­nyelesaikan sesuai jadwal pada akhir 2013 lalu, diduga proyek tender yang menghabiskan dana sebesar Rp 5,18 miliar itu masuk dalam tindak penggelapan yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 250 juta. “Masih diselidiki oleh tim,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bogor Kota, Iptu Mido Manik, kemarin.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Lebih lanjut, Mido juga mengatakan proyek yang di­menangkan PT Uno Tanoh Seuramo (UTS) itu masih tahap penyidikan Polres Bogor Kota. “Proses masih jalan, kami ma­sih pelajari di mana tindakan yang melanggar hukumnya,” ujarnya.

Mido menjelaskan pi­haknya masih mencari siapa saja yang ikut terlibat dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga se­dang menyelidiki adanya ok­num PNS Pemkot Bogor yang diduga ikut bermain dalam kasus mangkraknya lift yang ada di Balaikota Bogor. “Masih belum ada dan akan kita kem­bangkan dahulu,” bebernya.

Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya mendukung lang­kah Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota dalam mengusut dugaan pe­nyelewengan proyek pemban­gunan lift di Sekretariat Dae­rah (Setda) Kota Bogor. Bima mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

Ketika disinggung akan adanya penetapan tersangka pada anak buahnya, Bima akan bekerja sama dan berlaku ko­operatif dengan Unit IV Tipikor Polres Bogor Kota. “Pokoknya proses hukum tetap kami hor­mati,” ujarnya.

Data dihimpun BO­GOR TODAY menyebutkan, proyek ini digarap PT Uno Tanoh Seuram (UTS), yang beralamat di Jalan Kembang Sepatu No. 30 Senen, Jakarta Pusat. Perusahaan kontruksi ini pun perwakilannya sudah divonis dan dijadikan tersang­ka. Penyelidikan lain menye­butkan, UTS masuk dalam daf­tar hitam perusahaan nakal. Proyek lift di komplek balaiko­ta ini sejatinya tak hanya me­nyeret petinggi UTS saja. Polisi membidik sejumlah oknum pejabat pengadaan di komplek Balaikota Bogor. (*)

============================================================
============================================================
============================================================