BOGOR, TODAYÂ – PT Sayaga Wisata kekeuh untuk mendirikan hotel denÂgan modal Rp 75 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Modal sebesar itu dinilai tidak cuÂkup untuk membangun hotel bintang tiga, travel agen dan membuat camping ground.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengungkapÂkan, ada tiga bisnis yang diajukan PT Sayaga Wisata dalam rencana bisnisnya.
Menurutnya, bisnis utama yang diÂcanangkan PT Sayaga Wisata adalah pengembangan kawasan wisata terpadu termasuk resort/hotel, camping ground dan agen travel didalamnya.
“Selain itu, bisnis penunjang pendirian travel dan bisnis akan berkolaborasi dengan menggandeng UKM kab bogor,†ujarnya.
Adang melanjutkan, selaku pemeÂgang saham dirinya mendesak Sayaga Wisata tetap berada dalam rencana bisÂnis yang telah disetujui komisaris dan pemegang saham.
Menurutnya, bisnis hotel dan beÂberapa bisnis lain yang dilaksanakan Sayaga Wisata harus melewati kajian yang matang.
“Itu sesuai dengan salah satu tujuan awal dari pendirian awal BUMD itu unÂtuk dapat memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Bogor makanya harus profitable,†terangnya.
Pemkab Bogor akan menyerahkan aset tanah untuk digunakan mendirikan hotel bintang tiga itu. “Pemberian aset tersebut sudah menjadi bahan kajian juga,†tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD KaÂbupaten Bogor, Yuyud Wahyudin menÂgungkapkan, Pemkab Bogor terlalu terburu-buru dalam memberikan penyÂertaan modal kepada Sayaga Wisata.
“Perdanya saja belum dibentuk. Draftnya juga belum kita baca. Jadi pemÂbahasan untuk penyertaan modal terseÂbut juga belum dimulai,†kata Yuyud.
Yuyud menambahkan, jika komisaris PT Sayaga sudah menandatangani peÂnyertaan modal dan sudah melakukan kajian akademis, hal tersebut sudah tiÂdak perlu dipermasalahkan lagi.
Tapi, kata Yuyud, Pemkab sebagai pemegang saham harus memantau perkembangan PT Sayaga. “Jika sudah disetujui maka sudah tidak perlu diperÂdebatkan lagi, tetapi pemkab pun haÂrus benar-benar memantu setiap bisnis yang dijalankan oleh PT Sayaga,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)