JAKARTA TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan yang menjerat eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capel­la. Namun, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan tak akan memanggil Jaksa Agung M Pra­setyo untuk kasus ini.

“Sampai sekarang tidak ada pemanggilan,” kata Indriyanto ketika dihubungi, Selasa siang (27/10). Alasannya, keterangan Prasetyo tak dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Nama Jaksa Agung M Prase­tyo disebut dalam kasus suap yang menjerat Rio. Menurut pengakuan pengacara Rio, Maqdir Ismail, menerima duit Rp200 juta di Resto 48 Dim­s u m Place, Jakarta, sekitar bulan Mei 2015. Duit berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Penerimaan diduga terkait pengamanan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Prasetyo dan Rio Capel­la pernah bernaung dalam par­tai yang sama, NasDem.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Menurut pengakuan Ga­tot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Ja­karta , Ka m i s (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. “Pak Rio menyanggupi,” kata Gatot.

Dua anak buah Gatot tel­ah diperiksa penyidik, yakni Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot. Setelah panggilan, Gatot melalui Fuad menggugat surat panggilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam proses gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap dari Gatot-Evy kepada para hakim melalui Kaligis.

Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) Medan membat­alkan surat panggilan. “Kalau putusan PTUN ini menang, be­liau (Kaligis, pengacara Gatot) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi,” kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganu­lir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara ko­rupsi bansos itu. Dalam pu­tusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangg­gilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.”Ini menjadi bargain­ing Pak Kaligis di Kejagung nantinya,” kata Evy.

Atas tindakan tersebut, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pem­berantasan Tipikor.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================