HL-(4)Kesan formal jika berurusan dengan BUMN yang notabene berizin resmi, membuat jasa gadai liar masih banyak diminati. Walaupun mematok bunga yang mencekik leher nasabah.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan otoritas akan menertibkan jasa gadai swas­ta. Menurutnya, walau secara aturan jasa gadai hanya boleh dijalankan oleh BUMN, tetapi kenyataannya saat ini bisnis gadai swasta justru menja­mur. “Kami telah meminta PT Pegadaian untuk melakukan penghitungan, estimasinya jumlah gadai swasta ini sudah 4.000-5.000 tempat,” kata Firdaus.

Walau tidak menyebutkan skala ekonomi jasa gadai swasta ini, Firdaus mengatakan otori­tas tidak dapat menutup mata dengan kenyataan maraknya industri gadai di luar PT Pega­daian. Untuk itu pihaknya akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai payung hukum agar lembaga liar itu dapat diawasi. “Nanti biar standar, selain itu juga ada kepastian bagi konsumen jika merasa dirugikan,” lanjutnya.

Firdaus menegaskan beleid ini juga akan mengatur dasar hukum, besaran modal hingga ketetapan harus adanya petu­gas penaksir gadai yang terser­tifikat. Menurutnya, otoritas akan menjadikan PT Pegadaian sebagai pengawas dan supervi­sor bagi pegadaian liar. “Janu­ari kami akan mulai memberi­kan izin ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Deputi Komisioner Penga­was IKNB OJK, Dumoly F Pardede mengatakan untuk tahap awal otoritas memprioritaskan pendaftaran para penyedia jasa gadai swasta itu. “Semacam pe­mutihan terutama yang skala usaha mikro kecil menengah,” katanya mengutip bisnis.com.

Menurutnya, permoda­lan belum menjadi prioritas utama bagi otoritas agar gadai swasta ini dapat berkembang. Dumoly mengatakan berdasar­kan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, jasa gadai merupakan jasa keuangan yang masuk dalam penga­wasan otoritas. Untuk itu OJK bertanggung jawab memberi­kan perlindungan kepada kon­sumen sekaligus memperkuat industri gadai. “Ke depan baik pergadaian BUMN dan swasta akan bersinergi,” ucapnya.

Dalam kesempatan ter­pisah, DirekturBisnis I PT Pegadaian, Harianto Widodo dalam kesempatan terpisah menuturkan penyedia jasa gadai swasta perlu memper­siapkan transparansi bisnis, mekanisme lelang dan keterse­diaan asuransi sebagai standar minimum. Pihaknya akan men­dukung langkah OJK untuk memberikan pelatihan dan ser­tifikasi kepada para pelaku jasa gadai. “Kami bukan membata­si, tetapi tinggal mengupaya­kan bagaimana masyarakat dil­indungi,” ujarnya.

Kebutuhan uang yang mendesak membuat Handoyo, petugas keamanan di bilangan Jakarta Pusat, harus memutar otak lebih keras. Tidak ingin menyusahkan keluarga, akhirnya bermodalkan laptop kesayangan keluaran China dan kartu tanda penduduk (KTP), dia menyambangi salah satu pegadaian liar tak jauh dari rumahnya di Jakarta Timur. “Langsung cair Rp500.000, tapi saya terimanya hanya Rp450.000. Bunganya dipo­tong di depan,” katanya.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Dia mengambil pinjaman berjangka satu bulan dengan besaran bunga 10%. Handoyo mengaku telah beberapa kali menggunakan layanan pega­daian liar itu. “Terakhir saya menggadaikan handphone,” katanya.

Dia bahkan mengaku belum pernah menggunakan layanan PT Pegadaian (Persero), yang notabene berizin resmi. Kesan formal jika berurusan dengan badan usaha milik negara itu membuat Handoyo enggan. Alasan lainnya, dia mendengar tidak semua barang berharga seperti laptop atau handphone diterima PT Pegadaian. Segan ditolak, dia pun memilih da­tang ke pegadaian swasta.

Lain lagi dengan Lina, ibu dua anak yang tinggal di ka­wasan Menteng ini justru kerap menggunakan jasa PT Pega­daian untuk pinjaman jangka pendek. Baginya keberadaan Pegadaian dapat menyelesai­kan masalah keuangan secara darurat. “Walau bunganya jika dikonversi tahunan relatif tinggi, tetapi pegadaian sangat membantu tanpa harus mere­potkan keluarga atau sahabat dalam keadaan darurat,” pung­kasnya.

============================================================
============================================================
============================================================