Kesan formal jika berurusan dengan BUMN yang notabene berizin resmi, membuat jasa gadai liar masih banyak diminati. Walaupun mematok bunga yang mencekik leher nasabah.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan otoritas akan menertibkan jasa gadai swasÂta. Menurutnya, walau secara aturan jasa gadai hanya boleh dijalankan oleh BUMN, tetapi kenyataannya saat ini bisnis gadai swasta justru menjaÂmur. “Kami telah meminta PT Pegadaian untuk melakukan penghitungan, estimasinya jumlah gadai swasta ini sudah 4.000-5.000 tempat,†kata Firdaus.
Walau tidak menyebutkan skala ekonomi jasa gadai swasta ini, Firdaus mengatakan otoriÂtas tidak dapat menutup mata dengan kenyataan maraknya industri gadai di luar PT PegaÂdaian. Untuk itu pihaknya akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai payung hukum agar lembaga liar itu dapat diawasi. “Nanti biar standar, selain itu juga ada kepastian bagi konsumen jika merasa dirugikan,†lanjutnya.
Firdaus menegaskan beleid ini juga akan mengatur dasar hukum, besaran modal hingga ketetapan harus adanya petuÂgas penaksir gadai yang terserÂtifikat. Menurutnya, otoritas akan menjadikan PT Pegadaian sebagai pengawas dan superviÂsor bagi pegadaian liar. “JanuÂari kami akan mulai memberiÂkan izin ,†ujarnya.
Deputi Komisioner PengaÂwas IKNB OJK, Dumoly F Pardede mengatakan untuk tahap awal otoritas memprioritaskan pendaftaran para penyedia jasa gadai swasta itu. “Semacam peÂmutihan terutama yang skala usaha mikro kecil menengah,†katanya mengutip bisnis.com.
Menurutnya, permodaÂlan belum menjadi prioritas utama bagi otoritas agar gadai swasta ini dapat berkembang. Dumoly mengatakan berdasarÂkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, jasa gadai merupakan jasa keuangan yang masuk dalam pengaÂwasan otoritas. Untuk itu OJK bertanggung jawab memberiÂkan perlindungan kepada konÂsumen sekaligus memperkuat industri gadai. “Ke depan baik pergadaian BUMN dan swasta akan bersinergi,†ucapnya.
Dalam kesempatan terÂpisah, DirekturBisnis I PT Pegadaian, Harianto Widodo dalam kesempatan terpisah menuturkan penyedia jasa gadai swasta perlu memperÂsiapkan transparansi bisnis, mekanisme lelang dan keterseÂdiaan asuransi sebagai standar minimum. Pihaknya akan menÂdukung langkah OJK untuk memberikan pelatihan dan serÂtifikasi kepada para pelaku jasa gadai. “Kami bukan membataÂsi, tetapi tinggal mengupayaÂkan bagaimana masyarakat dilÂindungi,†ujarnya.
Kebutuhan uang yang mendesak membuat Handoyo, petugas keamanan di bilangan Jakarta Pusat, harus memutar otak lebih keras. Tidak ingin menyusahkan keluarga, akhirnya bermodalkan laptop kesayangan keluaran China dan kartu tanda penduduk (KTP), dia menyambangi salah satu pegadaian liar tak jauh dari rumahnya di Jakarta Timur. “Langsung cair Rp500.000, tapi saya terimanya hanya Rp450.000. Bunganya dipoÂtong di depan,†katanya.
Dia mengambil pinjaman berjangka satu bulan dengan besaran bunga 10%. Handoyo mengaku telah beberapa kali menggunakan layanan pegaÂdaian liar itu. “Terakhir saya menggadaikan handphone,†katanya.
Dia bahkan mengaku belum pernah menggunakan layanan PT Pegadaian (Persero), yang notabene berizin resmi. Kesan formal jika berurusan dengan badan usaha milik negara itu membuat Handoyo enggan. Alasan lainnya, dia mendengar tidak semua barang berharga seperti laptop atau handphone diterima PT Pegadaian. Segan ditolak, dia pun memilih daÂtang ke pegadaian swasta.
Lain lagi dengan Lina, ibu dua anak yang tinggal di kaÂwasan Menteng ini justru kerap menggunakan jasa PT PegaÂdaian untuk pinjaman jangka pendek. Baginya keberadaan Pegadaian dapat menyelesaiÂkan masalah keuangan secara darurat. “Walau bunganya jika dikonversi tahunan relatif tinggi, tetapi pegadaian sangat membantu tanpa harus mereÂpotkan keluarga atau sahabat dalam keadaan darurat,†pungÂkasnya.