Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Taring Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) kian tajam. Setelah memenjarakan bekas Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dan politisi Hanura Dewie Yasin Limpo, kini giliran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Muhaimin Iskandar alias Cak Imim memang belum ditetapkan tersangka dan be­lum ditangkap. Bekas ajudan KH Abdurrahman Wahid ini baru diperiksa 8 jam oleh peny­idik KPK terkait dugaan korupsi dan pemerasan proyek pemek­aran kawasan transmigrasi.

Cak Imin dicecar soal pen­gelolaan anggaran di Kemena­kertrans, semasa dia duduk se­bagai Menakertrans. “Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal,” kata Cak Imin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

Ketum PKB itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pu­kul 18.00 WIB. Cak Imin men­gaku tak tahu menahu tentang kasus pemerasan yang menjerat mantan anak buahnya, eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Ke­menakertrans, Jamaluddin Malik. Muhaimin mengaku apa yang dia lakukan semasa menjabat sebagai Menakertrans sudah sesuai prose­dur. “Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Ja­mal,” jelas Cak Imin.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Penyidik KPK memang tengah mendalami peran atasan Jam­aluddin Malik dalam kasus pem­erasan ini. Diduga, Jamaluddin tidak bergerak sendirian dalam melakukan pemerasan terhadap para bupati yang daerahnya dija­dikan tujuan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Jamalu­ddin Malik yang telah ditahan KPK disangka menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengembangan kawasan trans­migrasi. Pada saat pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, Jam­aluddin melalui pengacaranya Susilo Aribowo mengakui bahwa penyidik KPK tengah menelisik ada tidaknya keterlibatan pihak lain, terutama atasan Jamaluddin. Pengakuan Jamaluddin dan be­berapa barang bukti inilah yang dikonfirmasi ke Cak Imin.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Kedatangan Muhaimin Iskan­dar ini menjawab sikap mangkirnya dari panggilan yang pertama pekan lalu. Cak Imin tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ini merupakan panggilan untuknya karena pada panggilan pertama, eks Menaker­trans itu mengaku sakit.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi untuk mantan anak buahn­ya, eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Trans­migrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Jamaluddin Malik disangka telah menyalah­gunakan wewenangnya dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================