Foto : Net
Foto : Net

POSTUR Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 telah disusun dan disepakati antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jumat (30/10/2015) dini hari. Target penerimaan cukai tembakau disepakati naik menjadi Rp 139,8 triliun, naik 15 persen dibandingkan target dalam APBN 2015 sebesar Rp 120,6 triliun.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengung­kapkan bahwa kenaikan tarif cukai akan menca­pai 15 persen berlaku di 2016. Nominal kenaikan akan berbeda di tiap layer, tergantung jenis rokok dan kapasitas produksi. Artinya, harga rokok dipastikan naik di kisaran angka 10 hingga 15 persen dari harga sebelumnya.

Kenaikan yang jauh di atas tar­get inflasi dan pertumbuhan ekono­mi 2016 masing-masing sebesar 4,7 persen dan 5,3 persen sangat mengecewakan para pelaku indus­tri yang sebelumnya mengharapkan target penerimaan cukai hasil tem­bakau berkisar di angka 7 persen.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan kenai­kan target penerimaan akan berbun­tut pada kenaikan tarif cukai, seperti tahun-tahun sebelumnya.=

Moefti berharap, kenaikan harusnya disesuaikan dengan kondi­si ekonomi yang ada. “Paling pas memang di 7 persen,” ujarnya, Ju­mat (30/10/2015).

Menurut Sudarto, Ketua SPSI-RTMM kenaikan tarif cukai setinggi 15 persen adalah ancaman serius bagi pelaku indutri tembakau, khu­susnya segmen padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tengah menurun. “Pada kenaikan 7-9 persen setiap tahunnya sudah ada PHK, apalagi kalau lebih dari itu,” katanya.

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

Di SPSI-RTMM sendiri terdaftar lebih dari 200 ribu karyawan yang terlibat dalam industri SKT. “Penu­runan segmen SKT sudah mengaki­batkan lebih dari 32 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2014. Ini masih berlanjut di 2015,” lanjutnya.

Menurut Sudarto, buruh yang bekerja di SKT lebih besar dari yang diduga. Data yang dimiliki SPSI-RT­MM hanya 33 persen dari jumlah se­benarnya. “Data dari Kementerian Perindustrian dan itu mencapai 600 ribu pekerja di bidang rokok, tentu PHK yang mengintai akan lebih be­sar lagi,” jelasnya.

Sudarto meminta pemerintah memikirkan konsekuensi kebijakan tersebut karena industri rokok se­lama ini sudah menyerap banyak sekali tenaga kerja.

Hal senada juga dikemukakan oleh Djoko Wahyudi, Ketua Paguy­uban Mitra Produksi Sigaret (MPS). Ia menjelaskan bahwa satu pabrik SKT bisa menyerap banyak pekerja sehingga pabrik SKT sangat padat karya. Seluruh pekerja juga menda­patkan upah di atas upah minimun dan setiap pegawai mendapatkan tanggungan kesehatan untuk seki­tar lima anggota keluarganya. “Ka­lau mereka di-PHK siapa yang akan menanggung (kehidupan) mereka, dari tahun 2014-2015 saja ada seki­tar 30 sampai 40 ribu anggota kami yang di PHK, nah itu dikalikan saja dengan lima anggota keluarga. Seka­rang siapa yang ingin menanggung kesejahteraan orang sebanyak itu,” papar Djoko.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Menurutnya tarif cukai SKT me­mang harus terpaut jauh dengan cukai SKM, hal ini untuk membuat produksi rokok SKT dapat lebih bersaing dengan produk SKM yang tidak memerlukan banyak pekerja, sehingga modal produksinya juga tidak sebesar SKT. “Kenaikan pita cukai tidak akan berpengaruh lang­sung pada harga rokok SKM tapi bagi SKT akan berimbas langsung, maka harga SKM juga dapat lebih rendah. Ini akan mengurangi daya saing SKT,” ujarnya.

Djoko menjelaskan dengan berkurangnya daya saing SKT maka akan ada PHK kembali dan hal ini bukan hanya berpengaruh pada perekonomian para pekerja, namun juga sangat berpengaruh bagi pere­konomian masyarakat dilingkungan tersebut.

“Contohnya seperti ini, saya ber­domisili di Lamongan setiap bulan dari para pekerja di industri tem­bakau yang bekerja di luar Lamon­gan namun membawa penghasilan­nya ke wilayah Lamongan saya bisa membawa sekitar satu miliar perbu­lan, pendapatan ini sangat berpen­garuh pada perekonomian masa­yarak di sini,” tegasnya.

Menurut data Direktorat Jen­deral Bea dan Cukai, SKT mengisi 21 persen dari total pasar industri tembakau di tahun 2014. Dari total 995 pabrikan, 569 atau 57 persen merupakan produsen SKT. Jumlah pabrikan ini sudah mengalami pe­nurunan dari 4.669 di 2007 menjadi 995 pabrik pada 2014. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================