BOGOR TODAY – Puluhan pelaku usaha dan pengelola hotel, restoran, tempat hiÂburan malam, dan pengelola parkir, dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi mengeÂnai penerapan tapping box yang digelar Dinas PendapaÂtan Daerah (Dispenda) Kota Bogor di Hotel Ririn, Jalan Pajajaran, Bogor Timur, keÂmarin.
Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, kedepannya akan ada penambahan tapÂping box setiap tahunnya, karen program ini bertahap. Karena pada awalnya dipasÂang 20 unit pada tahun 2014, sehingga tahun ini ditambah 200 tapping box. “Respon positif muncul dari para pengusaha, akan tetapi yang bersifat teknis akan lebih di informasikan oleh bagian IT dan sistemnya ini berbeda,†ungkapnya.
Menurut Daud, sudah dimengerti oleh pihak penÂgusaha, namun banyak perÂtanyaan terkait complimenÂtari masuk kedalam tapping box atau tidak. “Alat sudah siap dan mereka diharapkan akan taat. Untuk pemasangan minggu depan akan dimulai, untuk anggaran setiap tahun nya sedang dibahas. NantiÂnya akan ada evaluasi sampai mana, dari 9 WP,†katanya.
Sekretaris Dispenda, An An Andri Hikmad, menÂgatakan, melalui sosialisasi ini, penafsiran dari para penÂgelola hotel, restoran, tempat hiburan malam dan parkir yang beroperasi di Kota BoÂgor. “Karena, tapping box ini bukan merupakan alat pembayaran pajak. Ini hanya alat untuk mengontrol saja,†ujarnya.
An An melanjutkan, tapÂping box tidak digunakan sebÂagai alat penghitung pajak dan alat pembayaran pajak melainÂkan hanya sebagai alat kontrol pajak. “Kalau di Jakarta sudah menjadi alat pembayaran paÂjak kalau di Bogor hanya alat kontrol saja,†ungkapnya.
An an juga mengatakan di Bogor ada 2,150 pengusaÂha yang wajib pajak itupun diluar PPH dan PHTB dan melalui tapping box PAD DisÂpenda naik jadi tiga kali lipat. “Untuk tahun ini anggaran yang diturunkan sebesar dua milliar untuk 200 alat itupun sudah termasuk biaya perÂawatan, biaya pemasangan maintance dan ada garansi tiga tahun dan dengan adanya tapping box ini PAD naik jadi tiga kali lipat,†bebernya.
An an juga mengungkapÂkan di Kota Bogor banyak wajib pajak yang tidak melakÂsanakan kewajibannya memÂbayar pajak. “Di Kota Bogor banyak sekali wajib pajak yang menunggak pajak paling banyak didominasi dengan restoran padahal kan pajak itu tidak dibebankan kepada pengusahanya melainkan konsumennya,†tuturnya.
Bagi para wajib pajak yang tidak jujur dengan jumlah pajaknya, An an mengatakan Dispenda akan memberikan Sanksi khusus terhadap pelaku usaha terseÂbut. “Kekurangannya akan ditambahkan dengan denda dan juga diperiksa oleh KeÂpala Seksi analisa dan verifiÂkasi dengan membaca lapoÂran keuangan,†pungkasnya.
(Guntur Eko Wicaksono)