BOGOR TODAYÂ – Penasehat hukum Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mihradi, menilai Panitia Angket DPRD Kota BoÂgor sedang mengalami kegaÂlauan lantaran belum sanggup memberikan hasil penyelidiÂkan yang telah dilakukan seÂlama ini.
Jika ingin DPRD Kota Bogor tetap dipercaya oleh rakyatnya, kata Mihradi, seÂbaiknya Panitia Angket DPRD kota Bogor, menyampaikan apa saja hasil temuan kesalaÂhan Wakil Walikota Bogor, UsÂmar Hariman yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pakar Hukum Universitas Pakuan (Unpak) itu juga menÂgatakan, kasus ini sudah meÂnyita perhatian publik Bogor, apalagi perkara ini ditangani oleh DPRD Kota Bogor. Ada baiknya Panitia Angket DPRD Kota Bogor, terbuka kepada masyarakat Bogor, terkait teÂmuan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar HariÂman, Wakil Walikota Bogor.
Menurut Mihradi, deadline pengumuman hasil penyelidiÂkan yang jatuh pada 9 NovemÂber 2015. Masa ini, harus tetap disampaikan walaupun tidak maksimal. Ia juga mengaku, sampai saat ini Panitia Angket DPRD kota Bogor, belum juga mengundang pihaknya untuk membantu melakukan penyeÂlidikan. “Mungkin Panitia AnÂgket DPRD Kota Bogor sedang dilema, lantaran saksi kunci kasus ini CV Arta Liena masih dicari pihak kepolisian,†kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Sementara itu, beberapa anggota Panitia Angket DPRD Kota Bogor, seperti Mahpudi Ismail dari Fraksi Gerindra dan Eka Wardhana dari Fraksi Golkar, saat dihubungi dan diÂjumpai enggan memberikan komentar terkait perkembanÂgan penyelidikan dugaan penÂyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman, Wakil Walikota Bogor, terkait intervensi proses lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.
“No coment, untuk masalah angket,†singkat Eka Wardhana, saat dijumpai di DPRD Kota Bogor, kemarin.
(Rizky Dewantara)