Untitled-20BOGOR TODAY – Penasehat hukum Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mihradi, menilai Panitia Angket DPRD Kota Bo­gor sedang mengalami kega­lauan lantaran belum sanggup memberikan hasil penyelidi­kan yang telah dilakukan se­lama ini.

Jika ingin DPRD Kota Bogor tetap dipercaya oleh rakyatnya, kata Mihradi, se­baiknya Panitia Angket DPRD kota Bogor, menyampaikan apa saja hasil temuan kesala­han Wakil Walikota Bogor, Us­mar Hariman yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pakar Hukum Universitas Pakuan (Unpak) itu juga men­gatakan, kasus ini sudah me­nyita perhatian publik Bogor, apalagi perkara ini ditangani oleh DPRD Kota Bogor. Ada baiknya Panitia Angket DPRD Kota Bogor, terbuka kepada masyarakat Bogor, terkait te­muan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hari­man, Wakil Walikota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Menurut Mihradi, deadline pengumuman hasil penyelidi­kan yang jatuh pada 9 Novem­ber 2015. Masa ini, harus tetap disampaikan walaupun tidak maksimal. Ia juga mengaku, sampai saat ini Panitia Angket DPRD kota Bogor, belum juga mengundang pihaknya untuk membantu melakukan penye­lidikan. “Mungkin Panitia An­gket DPRD Kota Bogor sedang dilema, lantaran saksi kunci kasus ini CV Arta Liena masih dicari pihak kepolisian,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Sementara itu, beberapa anggota Panitia Angket DPRD Kota Bogor, seperti Mahpudi Ismail dari Fraksi Gerindra dan Eka Wardhana dari Fraksi Golkar, saat dihubungi dan di­jumpai enggan memberikan komentar terkait perkemban­gan penyelidikan dugaan pen­yalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman, Wakil Walikota Bogor, terkait intervensi proses lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.

“No coment, untuk masalah angket,” singkat Eka Wardhana, saat dijumpai di DPRD Kota Bogor, kemarin.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================