bambang-(SNI)BOGOR TODAY – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait audit label SNI di seluruh produk yang dipasarkan mela­lui toko online (e-Commerce).

Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kota Bogor, Bambang Budiyanto, mengatakan, terkait kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, pihaknya menghimbau kepada seluruh pedagang online shop untuk mendaftarkan dirinya ke Disperindag Kota Bogor. Karena di Kota Bogor belum ada aturan­nya untuk pedagang online shop. “Kami tidak memiliki hak izin untuk para pedagang online, kita hanya menjembatani para pelaku usaha online di Kota Bo­gor,” ungkapnya, saat ditemui dikantor Disperindag Kota Bo­gor, kemarin.

Bambang juga menjelaskan, sampai saat ini Disperindag Kota Bogor tidak memiliki data pen­gusaha onlin shop di kota Bogor. Apalagi sampai sekarang hanya ada undang-undang untuk melindungi kon­sumen saja, yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, bukan pada pelaku usah­anya. “Sebenarnya pelaku usaha harus kita lindungi, seperti IKM dan UKM di Kota Bogor, untuk tumbuh dan besar terhadap usahanya,” kata dia.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

“Untuk mendata para pelaku usaha online shop pasti memiliki waktu yang pan­jang. Juga perlu biaya yang besar untuk me­labelkan SNI per satu unit dagangannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagan­gan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, mengatakan, kebijakan untuk produk yang dijual pada on­line shop perlu dimaknai dengan baik.

Jika semua diwajibkan untuk berlabel SNI, ini bagus untuk importir barang yang masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, ini ada bagus untuk menjaga kredibilas barang lokal. “Jika semua barang dagangan masuk ke Indonesia tanpa SNI, siapa yang akan menjamin kualitas barang tersebut,” tegasnya.

Menurut Mangahit, seluruh barang yang diperjualbelikan di online shop perlu di SNI kan, supaya uang yang dikeluarkan para konsumen untuk membeli barang di online shop benar-benar nilainya terjamin. “Untuk pelaku usaha online di Kota Bogor, jika ingin melebelkan produknya kita akan fasilitasi. Pemerintah nan­tinnya hanya melegalisasi produk yang diingin­kan pelaku usaha online shop,” ungkapnya.

Terpisah, salah satu pelaku usaha online shop di Kota Bogor, Yuli Valentina Tampubo­lon, mengatakan, pihaknya telah berjualan se­cara online selama tiga tahun, berjualan mela­lui media sosial seperti, line, instagram dan shopee merupakan aplikasi pedagang online. Ia berharap dengan adanya kebijakan Kemend­ag ini, tidak memberatkan para pelaku usaha tetapi para importir barang yang menyediakan barang-barang kualitas nomor dua dari aslinya.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

“Jika seluruh barang dilabelkan SNI, saya setuju saja. Selama itu dibebankan kepada distributornya. Dan jika barang itu naik har­ga, kita tetep beli yang penting ada label SNI nya,” ungkapnya, kemarin.

“Jika didaftarkan ke Disperindag Kota Bogor,saya mau, tapi untuk pelaku online shop itu perlu kesadaran dari pelaku usaha itu sendir,” tambahnya.

Dapat diketahui, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, peng­etatan pengawasan akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Peruba­han Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/ Per/3/2007 ten­tang Standarisa­si Jasa Bidang Pe rdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terha­dap Barang dan Jasa yang Diper­dagangkan.

(Rizky De­wantara)

============================================================
============================================================
============================================================