Foto : Net
Foto : Net

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo ternyata sangat memanjakan pegawai negara. Buktinya ini: mereka dipastikan tahun depan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian dan TNI.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Seiring dengan disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka para abdi negara bakal gajian 14 kali mulai tahun depan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan besaran gaji bulanan PNS. “Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan memberikan THR,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015)

Bambang menegaskan bahwa THR adalah tambahan hak untuk para pegawai. Sehingga dengan 12 gaji yang diterima setiap tahunnya, ditambah dengan gaji ke 13, maka secara total, gaji yang diterima nantinya adalah 14 kali gaji. “THR terpisahkan dari gaji ke 13 yang setiap tahun dibayarkan,” imbuhnya. Sementara itu, besaran untuk penyaluran THR adalah sama dengan satu bulan gaji. Waktu penyalurannya akan disesuaikan dengan pelaksanaan Lebaran Idul Fitri. “Satu kali gaji,” tegas Bambang.

Bambang menambahkan, para pensiunan PNS, TNI dan. Polri juga akan menerima jatah THR. Akan tetapi besarannya berbeda dengan pegawai aktif, yakni sebesar 50%.

Menkeu juga menyatakan anggaran yang disediakan untuk penyaluran THR adalah sebesar Rp 7,5 triliun. Masuk dalam komponen pagu belanja pegawai.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan bahwa asumsi anggaran tersebut berdasarkan jumlah aparatur negara pusat yakni empat juta orang. “Asumsinya semua aparatur negara 4 juta orang,” jelas Askolani.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Sementara untuk PNS daerah, anggarannya dimasukkan dalam APBD daerah masing-masing. Sebab sudah dianggarkan ke dalam transfer daerah oleh pemerintah pusat. “Di luar pegawai negeri daerah. Karena itu tanggung jawab pemda,” imbuhnya.

Menurutnya, jika bentuknya kenaikan gaji, maka bisa terpotong oleh kebutuhan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Para PNS yang sudah pensiun juga akan dapat THR. “Insya Allah tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik gapok tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga,” ujarnya.

Selama ini, kata Askolani, kenaikan gaji PNS selalu kena potong dana THT tiap bulan. Bila ada kekurangan, maka akan ditutupi oleh pemerintah menggunakan APBN. “Taspen menghitung beban pensiun ada kenaikan gaji 5% per 2 tahun, tapi tiap tahun ternyata naik malah 6%, itu kan harus ditutupin untuk pendanaan pensiun ke depan. Itu namanya unfunded,’’ katanya.

Ujung-ujungnya, lanjut Askolani, minta ke pemerintah juga. Itu juga harus dicicil pemerintah. ‘’Misalnya 5 tahun ada unfunded Rp 3-5 triliun, itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itu dampak kenaikan kalau naikan gapok,” jelasnya.

Ia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 belum tentu berbarengan. Bisa jadi gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak yang dicairkan pada tengah tahun. “THR pas lebaran cairnya, gaji ke-13 pas anak sekolah. Itu bantu anak sekolah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip Rabu (5/6/2014), disebutkan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Gaji PNS memang wajib ditanggung oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Untuk gaji PNS daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat PNS adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk PNS di pemerintahan pusat, tunjangan dibebankan pada APBN, dan untuk PNS daerah dibebankan pada APBD.

Masa kerja PNS juga diatur dalam UU ini. Untuk PNS bagian administrasi, umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun. PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jaminan pensiun ini juga bisa diberikan apabila PNS bersangkutan meninggal dunia. Sumber dana pensiun PNS juga berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan dari iuran PNS yang bersangkutan.

Selain itu, dalam UU ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. (*)

============================================================
============================================================
============================================================