PEMERINTAH tidak hanya memberiÂkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama gaji ke-14 untuk para pegawai negÂeri sipil (PNS), TNI dan Polri saja. NaÂmun, THR atau gaji ke-14 juga diberikan untuk presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran KemenÂterian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, THR juga diperuntukÂkan anggota DPR dan pejabat pemerinÂtah, termasuk presiden dan para menÂteri. “Intinya semua aparatur negara mendapatkan THR,†ujarnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Askolani menambahkan, penyalÂuran THR secara konsep juga tidak berbeda dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama. “KareÂna saat kenaikan gaji semuanya juga dapat. Jadi adalah hak,†tegas Askolani.
Saat ini, gaji Presiden Joko WidoÂdo sebesar Rp62.496.800 per bulan. Sedangkan gaji Wakil Presiden, Jusuf Kalla sebesar Rp42.548.670. Ketentuan gaji tersebut tercantum dalam KeputuÂsan Presiden RI nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden RI.
Gaji Presiden Indonesia masuk diÂurutan 16 besar pada tahun 2010 lalu. Gaji Presiden Indonesia juga masih kaÂlah jauh dengan negara tetangga, SinÂgapura yang menggaji perdana menterÂinya hingga USD 2,18 juta atau setara Rp 19,8 miliar per tahun.
Gaji Presiden Jokowi juga masih kaÂlah jauh dengan penghasilan direktur utama BUMN. Gubernur BI, misalnya, gajinya bisa mencapai Rp 199 juta per bulan, sementara penghasilan seorang Chief Executive Officer (CEO) atau Dirut BUMN besar sekelas PT Pertamina (PerÂsero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk berkisar Rp 180-190 juta setiap bulannya.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay), yang dibawa pulang seorang Anggota DPR-RI, yang merangÂkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan pengÂhasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagai bahan perbandingan, seorang Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menerima gaji bulanan sebesar Rp 46,10 juta. Namun, masih ditambah dengan biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13. Sehingga, setiap anggota DPR RI, diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan mencapai Rp 1 milÂiar pertahun.
Berikut Rincian Gaji anggota DPR RI Masa Bhakti 2014-2019 rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp 7.700.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 15.5540.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 3.750.000
Total: Rp 55.294.000/bulan
Masing-masing anggota DPR mendapatÂkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dimulai dari penerimaan gaji ke-13 pada Juni, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ke-13: Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses): Rp31.500.000
Dalam satu tahun sidang, ada emÂpat kali reses, jika ditotal selama pertaÂhun dapat diperoleh angka sekitar Rp 118.000.000 dalam satu tahun. SemenÂtara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelayÂakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000 per kegiatan.
Sedangkan untuk dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp 1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluruÂhan, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp 1 miliar.
Pada data tahun 2006, jumlah dana pertahun, yang diterima anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan pada tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Belum lagi fasilitas yang diterima oleh seorang Anggota DPR-RI.
Berikut fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:
Gaji pokok dan tunjangan
- Rp 4.200.000 per bulan
- Tunjangan
Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
- Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
- Penerimaan lain-lain
- Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
- Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per buÂlan.
- Bantuan langganan listrik dan teleÂpon Rp 4.000.000
- Pansus Rp 2.000.000 per undang-undang per paket
- Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
- Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
- Biaya perjalanan
- Paket pulang pergi sesÂuai daerah tujuan masing-masing2. Uang harian:
- Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
- Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
- Uang representasi:
- Daerah Tingkat I Rp 400.000
- Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
- Rumah jabatan
- Anggaran pemeliharaan
– RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun