Foto : Net
Foto : Net

PEMERINTAH tidak hanya memberi­kan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama gaji ke-14 untuk para pegawai neg­eri sipil (PNS), TNI dan Polri saja. Na­mun, THR atau gaji ke-14 juga diberikan untuk presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR RI.

Direktur Jenderal Anggaran Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, THR juga diperuntuk­kan anggota DPR dan pejabat pemerin­tah, termasuk presiden dan para men­teri. “Intinya semua aparatur negara mendapatkan THR,” ujarnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Askolani menambahkan, penyal­uran THR secara konsep juga tidak berbeda dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama. “Kare­na saat kenaikan gaji semuanya juga dapat. Jadi adalah hak,” tegas Askolani.

Saat ini, gaji Presiden Joko Wido­do sebesar Rp62.496.800 per bulan. Sedangkan gaji Wakil Presiden, Jusuf Kalla sebesar Rp42.548.670. Ketentuan gaji tersebut tercantum dalam Keputu­san Presiden RI nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden RI.

Gaji Presiden Indonesia masuk di­urutan 16 besar pada tahun 2010 lalu. Gaji Presiden Indonesia juga masih ka­lah jauh dengan negara tetangga, Sin­gapura yang menggaji perdana menter­inya hingga USD 2,18 juta atau setara Rp 19,8 miliar per tahun.

Gaji Presiden Jokowi juga masih ka­lah jauh dengan penghasilan direktur utama BUMN. Gubernur BI, misalnya, gajinya bisa mencapai Rp 199 juta per bulan, sementara penghasilan seorang Chief Executive Officer (CEO) atau Dirut BUMN besar sekelas PT Pertamina (Per­sero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk berkisar Rp 180-190 juta setiap bulannya.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay), yang dibawa pulang seorang Anggota DPR-RI, yang merang­kap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan peng­hasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagai bahan perbandingan, seorang Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menerima gaji bulanan sebesar Rp 46,10 juta. Namun, masih ditambah dengan biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13. Sehingga, setiap anggota DPR RI, diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan mencapai Rp 1 mil­iar pertahun.

Berikut Rincian Gaji anggota DPR RI Masa Bhakti 2014-2019 rutin perbulan meliputi :

Gaji pokok: Rp 15.510.000

Tunjangan Listrik: Rp 7.700.000

Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi: Rp 15.5540.000

Tunjangan Pengawasan: Rp 3.750.000

Total: Rp 55.294.000/bulan

Masing-masing anggota DPR mendapat­kan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dimulai dari penerimaan gaji ke-13 pada Juni, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji ke-13: Rp 16.400.000

Dana penyerapan (reses): Rp31.500.000

Dalam satu tahun sidang, ada em­pat kali reses, jika ditotal selama perta­hun dapat diperoleh angka sekitar Rp 118.000.000 dalam satu tahun. Semen­tara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelay­akan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000 per kegiatan.

Sedangkan untuk dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp 1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluru­han, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Pada data tahun 2006, jumlah dana pertahun, yang diterima anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan pada tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Belum lagi fasilitas yang diterima oleh seorang Anggota DPR-RI.

Berikut fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:

Gaji pokok dan tunjangan

  1. Rp 4.200.000 per bulan
  2. Tunjangan

Jabatan Rp 9.700.000 per bulan

Uang paket Rp 2.000.000 per bulan

Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

  1. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
  2. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
  3. Penerimaan lain-lain
  4. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
  5. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bu­lan.
  6. Bantuan langganan listrik dan tele­pon Rp 4.000.000
  7. Pansus Rp 2.000.000 per undang-undang per paket
  8. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
  9. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
  10. Biaya perjalanan
  11. Paket pulang pergi ses­uai daerah tujuan masing-masing2. Uang harian:
  12. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
  13. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
  14. Uang representasi:
  15. Daerah Tingkat I Rp 400.000
  16. Daerah Tingkat II Rp 300.000

(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)

  1. Rumah jabatan
  2. Anggaran pemeliharaan

– RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun

============================================================
============================================================
============================================================