- Perlengkapan rumah lengkap
- Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
- Biaya pengobatan oleh PT Askes
– Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
– Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunÂjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
- Uang duka
:- Wafat (3 bulan x gaji)
– Tewas (6 bulan x gaji)
- Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
- Pensiunan1. Uang pensiun (60% x gaji poÂkok) Rp 2.520.000 per bulan2. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Menteri Keuangan Bambang BrodÂjonegoro juga telah menyetujui kenaiÂkan tiga jenis tunjangan serta bantuan listrik dan telepon bagi anggota DPR periode 2014-2019. Persetujuan itu terÂtuang dalam surat bernomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.
(Yuska Apitya Aji)
============================================================
============================================================
============================================================