PRESIDEN DAN DPR JUGA DAPAT THR

  1. Perlengkapan rumah lengkap
  2. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
  3. Biaya pengobatan oleh PT Askes

– Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.

– Jangkauan pelayanan nasional:

Di provider di seluruh Indonesia yang ditun­juk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.

  1. Uang duka
BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

:- Wafat (3 bulan x gaji)

– Tewas (6 bulan x gaji)

  1. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
  2. Pensiunan1. Uang pensiun (60% x gaji po­kok) Rp 2.520.000 per bulan2. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Menteri Keuangan Bambang Brod­jonegoro juga telah menyetujui kenai­kan tiga jenis tunjangan serta bantuan listrik dan telepon bagi anggota DPR periode 2014-2019. Persetujuan itu ter­tuang dalam surat bernomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================