HL-(1)Berdasarkan data Perkem­bangan Uang Beredar yang dipublikasikan Bank Indonesia, pertumbuhan M2 tersebut pada September 2015 sebesar 12,7 persen secara year on year (y-o-y) melambat diband­ingkan dengan pertumbuhan bu­lan sebelumnya yang sebesar 13,3 persen (y-o-y). “Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh melam­batnya tagihan kepada sektor lain­nya,” tulis Bank Indonesia, Rabu (4/11/2015).

Pada September 2015 posisi M2 tercatat senilai Rp4.507,9 triliun, tumbuh 12,7 persen (y-o-y) atau melambat dibandingkan dengan Agustus 2015 13,3 persen (y-o-y) yang senilai Rp4.404,1 triliun. “Melambatnya pertumbuhan M2 bersumber dari perlambatan per­tumbuhan M1 dan uang kuasi, se­mentara komponen surat berharga selain saham tercatat meningkat,” tulis Bank Indonesia.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Komponen M1 yakni uang kar­tal dan giro rupiah tercatat senilai Rp1.063,0 triliun, tumbuh mela­mbat menjadi 12,0 persen (y-o-y) dari 14,6 persen (y-o-y) atau senilai Rp1.026,3 triliun pada Agustus 2015, terutama karena melam­batnya pertumbuhan giro rupiah.

Posisi uang kuasi tercatat senilai Rp3.425,6 triliun, atau tumbuh 12,5 persen (y-o-y), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Agus­tus 2015 yang senilai Rp3.362,1 triliun atau tumbuh 12,7 persen (y-o-y).

Sementara itu, surat berharga dan saham pada September 2015 tercatat Rp19,2 triliun atau tum­buh dari bulan Agustus yang se­nilai Rp15,6 triliun. “Hal ini sejalan dengan perkiraan melemahnya konsumsi sebagaimana terindikasi dari Indeks Keyakinan Konsumen yang menurun pada September 2015,” tulis Bank Indonesia dikutip Bisnis.com.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Untuk diketahui, uang ber­edar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kar­tal yang dipegang masyarakat dan uang giral atau giro berde­nominasi rupiah, sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimi­liki sektor swasta domestik den­gan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

============================================================
============================================================
============================================================