Untitled-8JAKARTA TODAY – Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berlaku tegas kepada diskotek yang masih ditemukan adanya peredaran narkoba, mulai digeber total. Jika ada yang ketahuan masih mengedar­kan, izin diskotek tersebut akan di­cabut dan bangunannya akan disita.

“Saya akan ada operasi penerti­ban secara gabungan. Bukan cuma ditutup tapi disita untuk negara. Termasuk tempat-tempatnya,” ujar Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan di Kantor Kemenkopol­hukam, Jl Medan Merdeka Barat, Ja­karta Pusat, Jumat (6/11/2015).

Menurutnya aturan tersebut akan direalisasikan melalui Peratu­ran Daerah (Perda) yang akan disu­sun dan diatur oleh Gubernur. “Jika­lau nanti kita temukan di diskotek itu tidak ikut serta mencegah peredaran di tempatnya, berarti dia memfasili­tasi atau membiarkan. Itu artinya dia ikut kerjasama dengan bandar-bandar narkoba,” jelas Buwas.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Tak hanya ditutup dan disita asetnya, pemilik diskotek juga akan dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP ten­tang pihak yang turut serta dan memfasilitasi peredaran narkoba. “Dan kita sita diskotek itu sebagai TPPU nya,” sambung Buwas.

Selain berkoordinasi dengan Pem­da untuk menerbitkan Perda penu­tupan diskotek yang ketahuan masih mengedarkan narkoba, BNN juga membentuk petugas khusus untuk memerangi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. “Nanti ada beberapa kegiatan yang melibatkan segala ban­yak termasuk nanti kegiatan pasukan khusus itu. Tidak boleh ada alasan lagi,” ujar Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan di Kantor Kemen­kopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Namun saat ditanya siapa saja pasukan khusus dan mekanisme kerjanya, Buwas belum mau berko­mentar lebih jauh. “Nanti, itu rahasia (pasukan khususnya) ,” jelas Buwas.

Pasukan khusus tersebut, nantinya akan menyisir peredaran narko­ba yang ada di diskotek. Tak hanya melakukan pemeriksaan menyelu­ruh pada pengunjung dan gedung, tapi juga akan menyentuh segala as­pek yang berhubungan dengan dis­kotek tersebut. “Ya itu termasuk ke diskotek, (menyentuh) pengelola, pe­milik, yang bertanggungjawab semua kena. Makanya kita harus tegas,” kata Buwas.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================