BOGOR TODAYÂ – Kuasa hukum dari ketiga korÂban penganiayaan kuli bangunan proyek eks Pangrango Plaza meminta pihak kepolisian segera memanggil petinggi PT Delta Bangun Kharisma untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum ketiga korban, Angga PerÂdana, mengatakan selain memanggil beberapa saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat dalam hal ini polsek Bogor TenÂgah juga harus memanggil bos dari PT Delta Bangun Kharisma.
Ia menegaskan, akar dari kasus pengeroyoÂkan ini disebabkan oleh telatnya managemen PT Delta Bangun Kharisma membayarkan uang gaji kepadaa tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza.
“Polisi harus mengusut semuanya, waÂlaupun laporan yang masuk keranah hukum terkait pengeroyokan yang masuk ke pasal 170 KUHP,†ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, mengatakan, kasus ini belum bisa diungkap karena masih menÂunggu kehadiran saksi (RT setempat,red) yang belum dapat hadir ke Polsek Bogor Tengah.
Ia juga menegaskan, masalah ini terus di dalami sampai pihaknya menemukan tersangÂka dalam kasus pengeroyokan kepada tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza, yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT Delta Bangun Kharisma.
“Kita terus dalami kasus ini. Semua dilakuÂkan sesuai dengan mekanisme, untuk sekarang kita masih memanggil saksi-saksi terlebih daÂhulu,†ungkapnya.
(Rizky Dewantara)