Foto : Antara
Foto : Antara

JAKARTA, TODAY — Tingginya angka perceraian di Indonesia membuat Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan surat edaran, pasangan yang akan menikah wajib mengikuti kursus yang akan disertifikasi, sebagai persyaratan mendapat­kan surat nikah dari Kantor Urusan Aga­ma (KUA).

Lukman mengaku pri­hatin dengan angka per­ceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus me­ningkat. Karena itu, Menteri Luk­man seperti dise­but dalam situs Kemenag.go.id, Minggu 8 Novem­ber 2015, beren­cana mengadakan kursus persiapan pernikahan. “Ke depan, kita akan mengadakan Kursus Persiapan Pernikahan. Jadi yang hendak nikah, harus mem­punyai sertifikah nikah,” kata Me­nag, Minggu (8/11/2015).

Kursus ini bisa diselenggara­kan oleh siapa saja, den­gan catatan, kurikulum, silabus, dan materinya sesuai aturan. “Ke depan, laki-laki harus tahu fungsi suami dan perempuan paham fungsi istri,” kata putra mantan Menag KH Saifuddin Djuhri ini.

Menag mengusulkan agar fo­rum Bahtsul Masail Jatman ikut mengkaji tentang kesiapan per­nikahan. Menurutnya, Ke­menterian Agama serius mem­b e n a h i pernika­han, khu­susnya ter­kait dengan kesiapan pasangan yang akan menikah. Hal ini menjadi perhatian seri­us sehubungan dengan terus meningkatnya angka percaraian. Kekerasan dalam rumah tangga juga mudah terjadi.

BACA JUGA :  Delman di Bantul Terperosok ke Parit 3 Meter, Diduga Kuda Tak Bisa Dikendalikan

Selain soal kesiapan, Menag juga meli­hat adanya fenomena pernikahan sejenis yang dilegalkan di beberapa negara. Jika tidak direspon dengan baik, lanjut Menag, hal itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi wacana serius di Indonesia.

Untuk itu, Menag berharap para kiai melakukan sesuatu agar pernikahan sejenis yang dilarang oleh semua agama itu tidak terjadi di Indoneia.

Pemerintah juga telah menerbitkan 30.000 sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin. Upaya ini untuk menekan angka perceraian yang relatif cu­kup tinggi di Indonesia.

“Surat izin menikah (SIM) sebanyak 30.000 unit tersebut dikaitkan dengan jumlah pasangan pengantin yang bakal melakukan pernikahan setiap tahun sesuai dengan data nasional,” kata, Muhammad Edi Muin, Kepala Subdirektorat Pengem­bangan Program Bina Ketahanan Remaja pada Kemenag RI, kemarin.

Kebijakan Pemerintah dalam mener­bitkan 30.000 SIM itu, berkaitan dengan tingginya angka perceraian setiap tahun se­banyak 212.000 kasus. Angka tersebut, jauh meningkat dari 10 tahun yang lalu, dengan jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000 per tahun, hampir 80 persen yang bercerai adalah rumah tangga usia muda, sesuai dengan data Kementerian Agama RI.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Menurut Muhammad Edi Muin, syarat bagi pasangan calon pengantin mendapat SIM itu, antara lain harus mengikuti kursus tentang rumah tangga sebanyak tiga kali pertemuan sebelum menikah.

Para pasangan tersebut, katanya lagi, didata terlebih dahulu dan dikumpulkan selanjutnya diberikan pembekalan. “Untuk kegiatan ini BKKBN Nasional bekerja sama dengan Depag, Kemensos, dan Menkes, se­hingga pasangan calon pengantin memiliki buku pegangan berupa sekaligus menjadi sertifikat bagi mereka yang akan menikah itu,” katanya.

Dalam hal ini, katanya lagi, BP4 seluruh Indonesia bersama KUA juga melakukan pertemuan dalam memberikan pembeka­lan singkat agar sebuah perkawinan terse­but bisa langgeng. Kalau pemerintah serius, kata Edi, tidak ada artinya uang yang bakal dialokasikan dalam APBN 2015 karena ini demi kesejahteraan bangsa.

Bersamaan dengan itu, Edi mengatakan bahwa banyaknya kasus perkosaan terha­dap kalangan remaja putri lebih akibat an­tara lain kurangnya pemahaman mereka terhadap perlindungan terhadap kesehatan reproduksinya. “Untuk itu kita berharap keberadaan Pusat Pelayanan keluarga Se­jahtera (PPKS) akan ditingkatkan lagi dalam membekali remaja dan pasangan keluarga muda dalam memecahkan persoalan mer­eka,” katanya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================