Laporan warga Bogor terhadap Satuan Narkoba Polres Bogor Kota terkait penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi pada salah satu rumah di Jalan Gatotkaca V, Nomor 5, Komplek Indraprasta, Kecamatan Bogor Utara pada 22 Oktober lalu, semakin mematik keberadaan kartel narkoba di Kota Bogor. Dugaan adanya keterlibatan polisi dalam kartel narkoba semakin hangat terendus. Seperti apa lanjutan perkara ini?
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kuasa hukum pemilik rumah, Rocky Frans Subun, mengatakan, unÂtuk perkara yang diaduÂkan kepada Polda Jabar. Pihaknya juga mendesak Divisi ProÂfesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti oknum yang melakukan tindakan di luar SOP itu.
Rocky juga menjelaskan, kasus ini sudah dalam penyelidikan unit tiga Reskrim Polda Jabar. Pihaknya sudah membawa beberapa saksi yang ada pada saat kejadian pengeledah yang dilakukan tanpa Surat Perintah (Sprint). “Semua saksi sudah kita bawa ke Polda Jabar. Bahkan rekaman CCTV pada rumah tersebut sudah kami seÂrahkan ke tim penyidik,†kata dia.
Dari informasi yanng dihimpun BOGOR TODAY, kejadian ini berÂlangsung pada 22 Oktober 2015 pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. BerÂmula dari kedatangan oknum polisi yang bernama Amran dan Nurad ke rumah milik Maurits Yonin AR, yang bekerja sebagai karyawan swasta. OkÂnum tersebut dengan membabi buta, menggeledah seisi rumah dan hendak melakukan aksi penjebakan, dengan meminta supir dan pembantu rumah tangga untuk menaruh barang (narÂkoba) di dalam rumah tersebut.
Kemudian pada pukul 11.24 WIB datanglah Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom, atas laporan dari pihak keluarga pemilik rumah, ia melakukan pengecekan karena mendapatkan laporan ada penggeledakan dari oknum polisi yang menuding adanya narkoba.
Maulana mengklaim, dirinya melakukan penggeledahan sesuai SOP dan menggunakan sprint. Ia juga mengatakan, sebelum menunjukkan aksinya, terlebih dahulu ia mengeÂnalkan diri kepada pemilik rumah dan meminta izin dengan baik-baik. Saat tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan ternyata tidak diteÂmukan barang yang dimaksud.
Maulanana menegaskan, kejadian penggeledahan pada 22 Oktober lalu bukan dilakukan oleh satuannya. Namun oleh dua orang oknum yang mengaku sebagai polisi. Ia mendatanÂgi rumah Maurit Yonin AR atas adanya laporan ke Polda Jabar, yang katanya ada penggeledahan di rumah Maurits dengan tudingan adanya sabu 4 kiloÂgram. “Karena wilayahnya memang masuk Bogor Kota jadi saya lakukan penggeledahan dengan sebelumnya memperkenalkan diri kepada pemilik rumah dan menunjukan Surat PerinÂtah (Sprint), pemilik rumah memerÂsilahkan agar tudingan dari oknum tersebut tidak terbukti,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, Maulana Mukarom, akhir pekan kemarin.
Masih kata Alan, dirinya lalu menanyakan kepada saksi berinisial D yang merupakan security. Saksi terseÂbut mengatakan adanya maksud jahat dari Amran dan Nurad. Keherenan masih menyelimuti Alan, akhirnya Ia pun bertanya Amran dan Sinurad ini siapa kepada security dan dijawÂab bahwa kedua oknum Amran dan Nurad mengaku anggota Polisi. “Nah saya baru tahu dari anggota saya, Si Nurad adalah anggota Polres Bogor Kota. Si Nurad pun berkata kepada saya, ini hanya masalah piutang dan akan diselesaikan. Kemudian kawaÂnan merekapun satu-persatu mengÂhilang dan yang tersisa hanya Nurad. Karena sudah membuat kegaduhan, saya suruh Nurad untuk tidak pergi kemana-mana,” tandasnya. (*)
Perkara oknum polisi yg bertindak diluar sop harus diberangus agar tidak terjadi lagi hal serupa.kok bisa ngajak orang nenaruh narkoba dan inipun sering terjadi dan berhasil melakukan aksi seperti ini mohon untuk pimpinan polri tindak tegas bawahan yg punya mental ganda terima kasih kami masyarakat pecinta penegakan hukum
Frans roma