BOGOR TODAYÂ – Hari ini DPRD Kota Bogor akan menggelar rapat paripurna dengan agenda angket untuk Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terkait dugaan penyalahÂgunaan wewenang yakni melakukan interÂvensi lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Bogor. Namun, banyak isu tak sedap menjelang detik-detik akhir penguÂmuman angket. Kabar berkembang, seluruh sejumlah oknum anggota DPRD Kota Bogor, disawer agar angket tak jalan dan tak mulus.
Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah menyerahkan hasil penyelidikan terhadap Usmar Hariman. Panitia ini, menyatakan orang nomor dua di Balai Kota Bogor itu, bersalah lantaran menyalahi prosedur dalam surat disposi yang dikeluarkan Wakil Walikota Bogor dalam perkara lelang pada ULP.
Merujuk pada poin hukum “MenyalahÂgunakan Kewenangan atau Abuse of Power†dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoÂman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahguÂnakan kewenangan†yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangÂnya untuk tujuan lain dari maksud diberiÂkan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.
Juru bicara Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, saat ini pihaknya telah seleÂsai melaksanakan tugasnya dalam melakukan penyÂelidikan penyalahÂgunaan wewenang yang dilakukan UsÂmar Hariman. Ia menambahkan, hari ini hasil peÂnyelidikan PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor akan diumumkan pada sidang paripurna. “Selanjutnya terserah unsur pimpinan, laporan ini akan ditindaklanjuti keÂmana. Ada tiga pilihan bagi Ketua DPRD Kota Bogor, pertama, diberikan keÂpada Walikota Bogor, kedua, ke Mahkamah Agung dan terakhir ke Gubernur Jawa Barat,†terangnya, saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.
(Rizky Dewantara)