BOGOR, TODAY – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabu­paten Bogor akhirnya menghen­tikan kebijakan pengadaan parkir meter berbayar di jalur lambat Ja­lan Tegar Beriman terhitung mulai Selasa, (10/11/2015) petang.

Kepala DLLAJ, Soebiantoro mengungkapkan, parkir berbayar yang dijanjikan bisa menjadi tam­bahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dicabut lantaran menda­pat protes dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.

“Tadinya kan ini untuk menga­tur lalu lintas di sekitar Jalan Tegar Beriman dan salah satu pemasukan PAD juga. Tapi karena terlalu ban­yak pro-kontra, sejak Selasa sore, kebijakan itu dicabut,” kata Soebi­antoro, Rabu (11/11/2015).

Surat rekomendasi kerjasama antara DLLAJ dengan perusahaan perparkiran pun, kata Soebiantoro, sudah ditarik.

“Kalau yang ada sekarang kan uji coba dulu sambil melihat respon masyarakat. Tapi, toh memang menuai banyak tentangan dari se­jumlah pihak dan akhirnya kami cabut. Tapi itu tidak masalah kok,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Pria jangkung akrab disapa Bibin ini berkilah, parkir meter ini untuk memberi kenyamanan ke­pada warga yang ingin datang ke beberapa kantor pelayanan di Jalan Tegar Beriman.

“Ya, seperti yang mau ke BPJS Kesehatan atau mengurus periz­inan di BPT dan perbankan diseki­tar sana,” kilahnya.

Selain itu, Bibin membanding­kan dengan kebijakan parkir meter di Kota Bogor dan DKI Jakarta yang dilegalkan pemerintah setempat yang bertujuan untuk menambah pundi-pundi ke kas daerah dan pe­nataan lalu lintas yang lebih baik.

“Parkir di bahu jalan itu diper­bolehkan, salah satunya Jakarta dan Kota Bogor, seperti di Jalan Suryakencana,” ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan DLLAJ ini menuai protes dari kalangan DPRD Kabupaten Bogor. Pasalnya, jalur ini merupakan kawasan per­contohan tertib berlalu lintas.

“Kasihan saja Satpol PP sudah menertibkan PKL di bahu Jalan Tegar Beriman. Tapi pas sudah bersih, malah dicoba jadi kawasan parkir berbayar,” ujar Anggota Komisi III, Ade Senajaya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurutnya, Pemkab Bogor telah menerapkan standar ganda dengan mengizinkan bahu jalan dipakai tempat parkir berbayar yang sama saja melanggar dan par­ahnya, bisa dituding tidak adil oleh para PKL.

“Apapun alasanya, bahu jalan terlarang untuk aktivitas bisnis termasuk parkir. Karena fungsinya untuk arus lalu lintas,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, TB Luthfi Syam mengaku kecewa dengan kebijakan parkir meter itu.

“Saya sudah perang bathin aki­bat menertibkan PKL. Karena seba­gian besar dari mereka itu merupa­kan tetangga saya,” kata Luthfi.

Ia mengatakan, diantara PKL yang ditertibkan itu, ada menjadi guru mengaji bagi anaknya. “Jujur ini menjadi beban moral. Keluarga saya sampai tidak berani keluar ru­mah karena takut ditanya soal pen­ertiban,” lanjutnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================