Foto : Net
Foto : Net

BOGOR, TODAY — Ketua Aso­siasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Ansori mengaku, ban­yaknya aparatur desa yang ke­sulitan membuat laporan per­tanggungjawaban (LPj) karena minimnya sosialisasi. Tak seperti tahun lalu, LPj disampaikan ke ke­camatan setempat, tahun ini LPJ leb­ih njelimet dan rumit.

“Nah, ka­lau sekarang ini lain, jauh lebih rumit dan detail. Makanya, kami selalu melakukan sosialisasi supaya mereka lebih paham dan tidak bingung. Karena kasihan juga mereka nantinya,” kata Ansori saat dihubungi Bogor Today, Rabu (11/11/2015) malam.

Ansori menambahkan, Dana Desa Tahun Anggaran 2015 ini akan banyak mengun­tungkan pemerintahan desa. Karena, desa diberi kewenan­gan penuh dalam penggunaan anggaran yang disediakan. “Ka­lau LPJ lebih sulit, ya wajar saja. Karena sekarang mereka bebas meng­gunakan uang yang diterima. Tapi saya tidak menyalahkan kepala desa. Mungking saja sibuk dan menyerah­kan semua kepada sekretaris dan bendahara desa dalam pebuatan LPJ,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada desa yang tidak bisa membuat LPJ. Karena, LPJ DD setiap tahun memang harus disam­paikan supaya bisa mencairkan tahap berikutnya. Namun, lantaran LPJ lang­sung diserahkan kepada pemerintah daerah dan mereka mesti beradaptasi dengan form yang baru. “Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski belum semua kepala desa kami undang. Tapi ini cukup untuk pem­bekalan mereka dalam memahami UU Nomor 6 Tahun 2014. Ini sangat enak lho buat mereka kalau bisa dan paham dalam melaporkan LPj,” tandasnya.

Ia pun meminta Badan Pema­syarakatan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tidak hanya membimbing kepala desa. “Kan yang memegang uang itu bendahara desa dan yang mengatur sekretaris desa. Nah makan­ya semua perangkat desa dan keca­matan juga harus dilibatkan dalam pelatihan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Menurutnya, desa pun bisa me­minta bantuan kecamatan jika mene­mukan kesulitan dalam membuat LPj. “Iya dong, kan kecamatan jauh lebih tinggi dan mungkin saja lebih paham jika mereka juga dilibatkan dalam sos­ialisasi BPMPD,” katanya.

Namun, Ansori enggan menyebit desa mana atau di wilayah mana yang paling riskan tidak bisa membuat LPj. “Begini, kalau desa itu ada di wilayah terjauh di Kabupaten Bogor, tapi mer­eka mampu membuat LPj, itu bagus. Tapi tidak saya pungkiri, masih ada beberapa desa yang relatif maju, na­mun tidak bisa membuat itu (LPj),” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansjah Djo­han menegaskan, dana desa itu su­dah dimanfaatkan untuk kepentingan politik sejak pencalegan di Pemilu Juli 2014 lalu.

UU ini memang menarik bagi poli­tisi dan terbukti menjadi iming-iming Rp 1 miliar untuk setiap desa dalam pencalegan dan Pilpres 2014 itu. Maka dana desa ini menjadi gula-gula khu­susnya bagi incumbent dalam Pilkada. Apalagi dana itu banyak berhenti di ka­bupaten/kota. “Hanya saja bupati dan walikota tidak bisa serta-merta men­cairkan dana desa tersebut sebelum melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan,’’ katanya. ‘’Memang tak boleh main-main dengan dana desa maupun transfer daerah yang dalam APBN 2016 jumlahnya mencapai Rp 770 triliun,” tegas Djohermansjah dalam dialog kenegaraan ‘Pencairan Dana Desa Menjelang Pilkada Seren­tak 2015’ bersama peneliti politik LIPI Siti Zuhro, pengajar politik UI dan mantan anggota KPU Chusnul Mar’iyah, dan anggota DPD RI Abdul Aziz Kafia, di Gedung DPD/MPR RI Ja­karta, Rabu (11/11/2015).

Namun Djohermansjah meya­kinkan bahwa dana desa itu sulit dis­alahgunakan karena dua sebab, yaitu belum turun semua karena terhambat masalah teknis adminsitratif perang­kat desa, dan peluang order kepentin­gan bagi petahana tidak mudah, meski politik itu seni segala kemungkinan.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

“Dana desa yang sudah turun ke kabupaten/kota baru sekitar 80% dan dari itu sekitar 20% yang turun ke desa tapi tidak seluruhnya. Belakan­gan muncul berita, ada desa yang me­nolak menerima dana desa,’’ kata Djo­hermansjah. ‘’Kalau boleh usul, dalam penyaluran dana desa, maka pola PNPM Mandiri ini lebih bagus, karena kepala desa hanya cukup mengetahui, tapi kalau dana desa langsung diteken oleh kepala desa. Karena itu jangan sampai menjadi LKMD (lebih kurang mohon dimaafkan,” pungkasnya.

Terpisah, Dewan Perwakilan Dae­rah (DPD) RI akan melakukan peman­tauan sana desa untuk memastikan tepat sasaran. Apalagi banyak daerah yang dalam waktu dekat menggelar pilkada, sehingga potensi kerawanan semakin besar. “Dana itu jika tak di­kawal dan dipantau bisa tidak tepat sasaran,” kata Anggota DPD Abdul Aziz Kafia di Gedung Sekjen DPD, Rabu (11/11/2015).

Menurutnya, Anggota DPD itu menguasai kondisi di daerah pemili­han masing-masing sehingga men­getahui dana desa itu ke mana saja arahnya. Dia juga menyayangkan ma­sih banyak daerah yang tidak berani mengambil dana itu karena prosesnya berbelit sehingga yang harusnya pem­bangunan desa biasa jalan menjadi terhambat. “Kepala desa tak salah jika takut ambil dana desa itu karena salah prosedur akan kena tindak pidana ko­rupsi,” ujarnya.

Pada tahun 2016 pemerintah pusat menaikkan anggaran dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp46,9 triliun atau naik dua kalilipat lebih dibanding 2015 sebesar Rp20,7 triliun. “Kalau saat ini rata-rata setiap desa mendapatkan Rp280 juta, maka pada 2016 masing-masing desa rata-rata mendapatkan Rp628 juta,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjo­negoro, kemarin.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================