BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor belum melakukan penahanan terhaÂdap tiga (3) tersangka, yaitu Kadis UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, RodinasÂrun Adnan (Tim Appraisal) dengan alasan masih mengÂumpulkan alat bukti secara lengkap untuk diajukan ke persidangan, dan jika dibuÂtuhkan keterangan akan kemÂbali memanggil saksi.
Kasi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, menÂgatakan, pihaknya masih membutuhkan data dari tiga tersangka ini, karena nantiÂnya ketiga tersangka ini akan panggil kembali, untuk meÂlengkapi berkas perkara. Ia juga menambahkan, terkait waktu untuk penahanan terÂhadap 3 tersangka, belum dapat dipastikan kapan wakÂtunya. “Sampai saat ini maÂsih dalam proses tahap peÂnyidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga nantinya cukup untuk dimajukan ke persidangan,â€ungkapnya.
Menurut Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa itu, untuk kelengkapan berkas perkara harus lengkap syarat formil dan materilnya. Tim penyidik Kejari Bogor masih perlu mengumpulkan berkas-berkas secara lengkap untuk bahan persidangan. “Harus dilengkapi seluruhnya, agar semakin menguatkan di prosÂes persidangan,†tegasnya.
Andi kembali mengungÂkapkan, sampai saat ini memang tim penyidik menÂganggap masih belum perlu melakukan penahanan kareÂna (tersangka) masih diangÂgap kooperatif. “Kita sudah mengantisipasinya, jangan sampai hal-hal yang tidak diÂinginkan terjadi,†bebernya.
Saat ditanyakan terkait jaminan bagi tersangka PegaÂwai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui surat jaminan. Andi menuturkan, jaminan itu melekat di surat penangÂguhan permohonan. Ketika tidak dilakukan penahanan, maka permohonan ini tidak berfungsi kecuali dilakukan penahanan baru berfungsi. “Jaminan ini hal yang meÂlekat pada surat permohonan penangguhan, jadi tidak berÂpengaruh, orang belum kita tahan kok†akunya.
(Rizky Dewantara)