Untitled-5BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor belum melakukan penahanan terha­dap tiga (3) tersangka, yaitu Kadis UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, Rodinas­run Adnan (Tim Appraisal) dengan alasan masih meng­umpulkan alat bukti secara lengkap untuk diajukan ke persidangan, dan jika dibu­tuhkan keterangan akan kem­bali memanggil saksi.

Kasi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Arianto, men­gatakan, pihaknya masih membutuhkan data dari tiga tersangka ini, karena nanti­nya ketiga tersangka ini akan panggil kembali, untuk me­lengkapi berkas perkara. Ia juga menambahkan, terkait waktu untuk penahanan ter­hadap 3 tersangka, belum dapat dipastikan kapan wak­tunya. “Sampai saat ini ma­sih dalam proses tahap pe­nyidikan dan pengumpulan alat bukti sehingga nantinya cukup untuk dimajukan ke persidangan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Menurut Mantan Kasi Intel Kejari Ambarawa itu, untuk kelengkapan berkas perkara harus lengkap syarat formil dan materilnya. Tim penyidik Kejari Bogor masih perlu mengumpulkan berkas-berkas secara lengkap untuk bahan persidangan. “Harus dilengkapi seluruhnya, agar semakin menguatkan di pros­es persidangan,” tegasnya.

Andi kembali mengung­kapkan, sampai saat ini memang tim penyidik men­ganggap masih belum perlu melakukan penahanan kare­na (tersangka) masih diang­gap kooperatif. “Kita sudah mengantisipasinya, jangan sampai hal-hal yang tidak di­inginkan terjadi,” bebernya.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Saat ditanyakan terkait jaminan bagi tersangka Pega­wai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui surat jaminan. Andi menuturkan, jaminan itu melekat di surat penang­guhan permohonan. Ketika tidak dilakukan penahanan, maka permohonan ini tidak berfungsi kecuali dilakukan penahanan baru berfungsi. “Jaminan ini hal yang me­lekat pada surat permohonan penangguhan, jadi tidak ber­pengaruh, orang belum kita tahan kok” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================