JAKARTA, TODAY — Mabes Polri mulai was-was dengan maraknya peredaran senjata api (senpi) di Indonesia. Jabodetabek menjadi kawasan vital peredaran senjata api. Polri berencana melakukan peÂmutihan terhadap seluruh senjata, baik senpi maupun air soft gun.
Mabes Polri menyatakan, senjaÂta jenis air gun atau senapan angin memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api. Oleh karena itu kepada penyalahguna senjata jenis itu, Kepolisian akan menerapkan Undang-Undang yang sama denÂgan penyalahguna senjata api. “Senjata air gun hanya diperboÂlehkan untuk olahraga sehingga bila disalahgunakan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan UU DaruÂrat tentang Senjata Api,†ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Suharsono, Minggu(15/11/2015).
Berdasarkan Peraturan KeÂpala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kata Suparmin, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya peÂnyimpangan dan penyalagunaan senjata tersebut.
Polisi pun akan menÂgambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan senÂjata tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya aksi kejahatan dengan menggunakan senjata, baik orÂganik maupun nonorganik.
“Senjata air gun hanya boleh diguÂnakan di lapangan tembak. Selebihnya bila digunakan di luar itu, akan kami tindak dan kenakan pasal penyalahguÂnaan senjata dalam UU Darurat tentang Senjata Api,†kata Suparmin, Minggu (16/11/2015).
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Terpisah, Kepala Subdirektorat PenÂgawasan Senjata dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro, mengatakan, saat ini ada ribuan senjata api legal dan ileÂgal di DKI Jakarta. Polisi, ujar Suparmin, telah berupaya untuk menarik senjata-senjata tersebut. “Untuk senjata api nonorganik yang sudah ditarik ada 1.428 unit. Sisanya masih ada yang digunakan oleh anggota TNI/Polri dan dipakai oleh pejabat tinggi negara untuk kepentingan keamanan,†ujar Suparmin.
Menurutnya, polisi tidak bisa melakuÂkan tindakan paksa terhadap pemilik senjata yang memiliki izin dari kepoliÂsian. Namun Suparmin mengimbau keÂpada masyarakat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara untuk mempergunakan senjata tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hanya Jika Terdesak
Terpisah, Direktur Reserse KrimiÂnal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik senjata api. Pertama, pemilik senjata harus memiliki izin dari KepoliÂsian. Penggunaannya pun harus dalam kondisi benar-benar mendesak. “Mereka harus mengikuti aturan UU, misalnya jika dalam kondisi terancam. Jadi usai menggunakan, yang bersangkutan harus membuat laporan penggunaan senjata tersebut,†ujar Krishna.
Kedua, masyarakat dilarang keras menggunakan senjata api untuk menÂgancam atau melakukan tindak kejaÂhatan. “Saat ini ada yang menggunakÂan senjata untuk gagah-gagahan atau melakukan kejahatan. Itu yang berbaÂhaya,†ujarnya.
Tindakan tegas polisi terhadap para penjahat yang memiliki senjata meruÂpakan bentuk antsipasi keselamatan petugas, sehingga ia meminta masyaraÂkat untuk tidak menghakimi polisi bila terkadang mereka menembak untuk melumpuhkan penjahat. “Anggota kami menghadapi ancaman bahaya. ApaÂbila kami melakukan tindakan tegas, itu merupakan tindakan dan penilaian anggota di lapangan. Tindakan tegas tiÂdak bisa diambil dari balik meja,†kata Krishna.
Rata-rata senjata api yang digunakan oleh penjahat adalah senjata rakitan. Senjata tersebu sebagian besar berasal dari Lampung dan Sulawesi Selatan. “Senjata tersebut dibawa pada musim-musim tertentu dan dipergunakan oleh mereka jika terdesak,†ujar Krishna.
Kepada masyarakat yang menghadaÂpi penjahat bersenjata, Khrisna meminÂta mereka untuk tidak melawan untuk mengantisipasi tindakan penembakan yang dilakukan oleh penjahat tersebut. “Jangan dilawan. Nyawa lebih mahal. Lebih baik langsung laporkan kepada Kepolisian untuk kemudian ditindaklanÂjuti,†kata Krishna.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres BoÂgor Kota, AKP Hendrawan, dalam wakÂtu dekat akan menindaklanjuti edaran Mabes Polri. “Kami akan kumpulkan jaÂjaran terlebih dahulu. Kami akan koordiÂnasikan dengan Satuan Intelkam, sudah sejauh mana saja kepemilikan senpi dan air gun di Kota Bogor,†kata dia, Minggu (15/11/2015).
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, menegaskan, langkah inventariÂsir senpi dan air gun sebenarnya sudah dilakukan setiap bulan. Namun, munÂculnya edaran Mabes Polri terkait penÂingkatan pengawasan terhadap[ isu teroÂris makin kencang, pihaknya berencana menggelar sweeping. “Kami akan jadwalÂkan dan koordinasikan dengan semua satuan,†kata dia.
(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)