Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Mabes Polri mulai was-was dengan maraknya peredaran senjata api (senpi) di Indonesia. Jabodetabek menjadi kawasan vital peredaran senjata api. Polri berencana melakukan pe­mutihan terhadap seluruh senjata, baik senpi maupun air soft gun.

Mabes Polri menyatakan, senja­ta jenis air gun atau senapan angin memiliki tingkat bahaya yang sama dengan senjata api. Oleh karena itu kepada penyalahguna senjata jenis itu, Kepolisian akan menerapkan Undang-Undang yang sama den­gan penyalahguna senjata api. “Senjata air gun hanya diperbo­lehkan untuk olahraga sehingga bila disalahgunakan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan UU Daru­rat tentang Senjata Api,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Suharsono, Minggu(15/11/2015).

Berdasarkan Peraturan Ke­pala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, kata Suparmin, kepemilikan senjata angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pe­nyimpangan dan penyalagunaan senjata tersebut.

Polisi pun akan men­gambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan sen­jata tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi maraknya aksi kejahatan dengan menggunakan senjata, baik or­ganik maupun nonorganik.

“Senjata air gun hanya boleh digu­nakan di lapangan tembak. Selebihnya bila digunakan di luar itu, akan kami tindak dan kenakan pasal penyalahgu­naan senjata dalam UU Darurat tentang Senjata Api,” kata Suparmin, Minggu (16/11/2015).

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Terpisah, Kepala Subdirektorat Pen­gawasan Senjata dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro, mengatakan, saat ini ada ribuan senjata api legal dan ile­gal di DKI Jakarta. Polisi, ujar Suparmin, telah berupaya untuk menarik senjata-senjata tersebut. “Untuk senjata api nonorganik yang sudah ditarik ada 1.428 unit. Sisanya masih ada yang digunakan oleh anggota TNI/Polri dan dipakai oleh pejabat tinggi negara untuk kepentingan keamanan,” ujar Suparmin.

Menurutnya, polisi tidak bisa melaku­kan tindakan paksa terhadap pemilik senjata yang memiliki izin dari kepoli­sian. Namun Suparmin mengimbau ke­pada masyarakat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara untuk mempergunakan senjata tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hanya Jika Terdesak

Terpisah, Direktur Reserse Krimi­nal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik senjata api. Pertama, pemilik senjata harus memiliki izin dari Kepoli­sian. Penggunaannya pun harus dalam kondisi benar-benar mendesak. “Mereka harus mengikuti aturan UU, misalnya jika dalam kondisi terancam. Jadi usai menggunakan, yang bersangkutan harus membuat laporan penggunaan senjata tersebut,” ujar Krishna.

Kedua, masyarakat dilarang keras menggunakan senjata api untuk men­gancam atau melakukan tindak keja­hatan. “Saat ini ada yang menggunak­an senjata untuk gagah-gagahan atau melakukan kejahatan. Itu yang berba­haya,” ujarnya.

Tindakan tegas polisi terhadap para penjahat yang memiliki senjata meru­pakan bentuk antsipasi keselamatan petugas, sehingga ia meminta masyara­kat untuk tidak menghakimi polisi bila terkadang mereka menembak untuk melumpuhkan penjahat. “Anggota kami menghadapi ancaman bahaya. Apa­bila kami melakukan tindakan tegas, itu merupakan tindakan dan penilaian anggota di lapangan. Tindakan tegas ti­dak bisa diambil dari balik meja,” kata Krishna.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Rata-rata senjata api yang digunakan oleh penjahat adalah senjata rakitan. Senjata tersebu sebagian besar berasal dari Lampung dan Sulawesi Selatan. “Senjata tersebut dibawa pada musim-musim tertentu dan dipergunakan oleh mereka jika terdesak,” ujar Krishna.

Kepada masyarakat yang menghada­pi penjahat bersenjata, Khrisna memin­ta mereka untuk tidak melawan untuk mengantisipasi tindakan penembakan yang dilakukan oleh penjahat tersebut. “Jangan dilawan. Nyawa lebih mahal. Lebih baik langsung laporkan kepada Kepolisian untuk kemudian ditindaklan­juti,” kata Krishna.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bo­gor Kota, AKP Hendrawan, dalam wak­tu dekat akan menindaklanjuti edaran Mabes Polri. “Kami akan kumpulkan ja­jaran terlebih dahulu. Kami akan koordi­nasikan dengan Satuan Intelkam, sudah sejauh mana saja kepemilikan senpi dan air gun di Kota Bogor,” kata dia, Minggu (15/11/2015).

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, menegaskan, langkah inventari­sir senpi dan air gun sebenarnya sudah dilakukan setiap bulan. Namun, mun­culnya edaran Mabes Polri terkait pen­ingkatan pengawasan terhadap[ isu tero­ris makin kencang, pihaknya berencana menggelar sweeping. “Kami akan jadwal­kan dan koordinasikan dengan semua satuan,” kata dia.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================