BOGOR, TODAYÂ – Sejak awal tahun 2015 Pemerintah Kota Bogor mensoÂsialisasikan angkutan kota (angkot) berbadan hukum. Namun, hingga menjelang akhir tahun, dari 19 peruÂsahaan, baru dua diantaranya yang melampirkan berkas kelengkapan seÂbagai bahan verifikasi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang PenghiÂtungan Dasar pajak Kendaraan BermoÂtor dan Bea Balik Nama (BBN) KendaÂraan Bermotor, angkot berbadan hukum di Kota Hujan akan dilakÂsanakan diawal 2016 yang menyisakan waktu kurang dari dua bulan.
Kasie Angkutan Dalam Trayek pada Dinas Lalu Lintas Angkutan JaÂlan (DLLAJ) Kota Bogor, Ari Priyono menjelaskan, pihaknya telah meminÂtah kepada perusahaan yang terdaftar agar segera menyerahkan berkas unÂtuk diverifikasi.
“Kami sudah minta ke semua penguÂrus, ketua badan hukum yang sudah ada agar segera menyerahkan dokumen ke diÂnas, paling lambat 21 November 2015 kareÂna akan dilakukan verifikasi,†kata dia.
Ia menambahkan, dari dua perusaÂhaan yang telah menyerahkan berkas, satu diantaranya dikembalikan lanÂtaran berkas yang diserahkan belum lengkap. “Yang satu, kami kembalikan karena saat menyerahkan berkas tidak dijilid, hanya tinggal memperbaiki saja,†terangnya.
Untuk 17 perusahaan angkot, ia mengimbau untuk segera menyerahÂkan berkas kelengkapan karena akan segera diverifikasi oleh tim.
“Yang memverifikasi nanti bukan lagi dinas, tapi tim yang sudah dibenÂtuk dan ditandatangani Walikota dan diketuai oleh Sekdakot Bogor,†pungÂkasnya.
(Rizky Dewantara)