BOGOR TODAYÂ – Agenda angket yang dipakai DPRD Kota Bogor untuk menyeliÂdiki perkara intervensi lelang yang dilakukan Usmar HariÂman, Wakil Walikota Bogor, ternyata hanya abal-abal alias agenda tanpa kejelasan tujuan. Padahal, mekanisme hak angket ini tak seribet apa yang dilakukan DPRD Kota Bogor saat ini.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, MuhaÂmad Mihradi, mengatakan, berdasarkan ke-tentuan Pasal 371 ayat (4) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ujung dari pengÂgunaan hak angket dapat meÂmanfaatkan hak menyatakan pendapat. “Yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati/ Walikota atau mengenai keÂjadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaianÂnya atau sebagai tindak lanjut pelak-sanaan hak interpelasi dan hak angket,†jelasnya.
Menurut Mihradi, hal ini menjadi misteri, apa kira-kira yang akan dilakukan DPRD Kota Bogor, bila pengÂgunaan hak angket diterusÂkan dengan hak menyatakan pendapat. Sebab, bila pengÂgunaan hak menyatakan pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman maka ada beberapa hal yang harus siap dijawab oleh DPRD Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor, kata Mihradi, harus dapat menÂgungkap motif terbitnya suÂrat disposisi Wakil Walikota Bogor, dalam kasus ini yang diduga mengintervensi keÂwenangan ULP sehingga berÂtentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang PenÂgadaan Barang/Jasa PemerÂintah. Karena menerbitkan surat disposisi penundaan pemenang lelang proyek APBD. Lebih lanjut, adakah akibat hukum yang telah timÂbul dari surat disposisi terseÂbut sehingga berdampak luas bagi masyarakat dan daerah.
“Maka perlu diuji apakah tindakan Usmar menerbitkan surat disposisi penundaan pemenang lelang dimaksudÂkan dalam konteks Pasal 65 ayat (2) huruf d di atas karena diduga ada ketidakberesan di dalam proses lelangan berupa penghalang-halangan peserta lelang mengikuti proses lelang berdasarkan pemberitaan media massa†terangnya.
(Rizky Dewantara)