BOGOR, TODAYÂ – Besaran pasti tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2016, bakal diketahui pada 19 November 2015 mendatang. Namun, Dewan Pengupahan telah mengajukan keÂnaikan mencapai 12 persen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengungkapkan masih menunggu putusan Pemprov Jabar apakah mengabulkan usulan Dewan PenÂgupahan atau mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
“UMK yang sudah kita tetapÂkan dua pekan lalu itu yang naiknya sekitar 12 persen dari sebelumnya Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,975 juta. Itu sudah disetujui perwakilan eleÂmen buruh. Nah sekarang tinggal menunggu keputusan Pemprov Jabar saja nih nanti 19 NovemÂber bagaimana,†ujar Yous, Senin (16/11/2015).
Para buruh, kata Yous, mengÂinginkan kenaikan UMK berkisar 20 persen atau Rp 3,7 juta. Namun diÂtolak Dewan Pengupahan lantaran ekonomi yang sedang seret.
“Kalau UMK Rp 3,7 juta ditetapÂkan, dikhawatirkan akan banyak perusahaan yang tutup. Karena tak mampu lagi menanggung tingginya biaya produksi,†ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ini.
Sementara Koordinator Sektor Garmen pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten BoÂgor, Budiman mengungkapkan, salah satu perusahaan garmen, PT JA telah memberhentikan 450 karÂyawannya lantaran biaya produksi yang kelewat tinggi.
“Sebenarnya, perusahaan sanggup membayar upah buruhnÂya sesuai dengan ketentuan UMK yang ditetapkan Pemprov Jabar. Tapi masalahnya bukan itu, selama tahun 2015 ini order mereka menuÂrun dratis, sehingga keuntunganÂnya tak sebanding dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan,†ungkapnya.
(Rishad Noviansyah)