BOGOR, TODAY – Besaran pasti tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2016, bakal diketahui pada 19 November 2015 mendatang. Namun, Dewan Pengupahan telah mengajukan ke­naikan mencapai 12 persen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengungkapkan masih menunggu putusan Pemprov Jabar apakah mengabulkan usulan Dewan Pen­gupahan atau mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

“UMK yang sudah kita tetap­kan dua pekan lalu itu yang naiknya sekitar 12 persen dari sebelumnya Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,975 juta. Itu sudah disetujui perwakilan ele­men buruh. Nah sekarang tinggal menunggu keputusan Pemprov Jabar saja nih nanti 19 Novem­ber bagaimana,” ujar Yous, Senin (16/11/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Para buruh, kata Yous, meng­inginkan kenaikan UMK berkisar 20 persen atau Rp 3,7 juta. Namun di­tolak Dewan Pengupahan lantaran ekonomi yang sedang seret.

“Kalau UMK Rp 3,7 juta ditetap­kan, dikhawatirkan akan banyak perusahaan yang tutup. Karena tak mampu lagi menanggung tingginya biaya produksi,” ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ini.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara Koordinator Sektor Garmen pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bo­gor, Budiman mengungkapkan, salah satu perusahaan garmen, PT JA telah memberhentikan 450 kar­yawannya lantaran biaya produksi yang kelewat tinggi.

“Sebenarnya, perusahaan sanggup membayar upah buruhn­ya sesuai dengan ketentuan UMK yang ditetapkan Pemprov Jabar. Tapi masalahnya bukan itu, selama tahun 2015 ini order mereka menu­run dratis, sehingga keuntungan­nya tak sebanding dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================