JAKARTA, TODAY — Kontrak Karya PT FreeÂport Indonesia akan berakhir pada 2021. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan menyarankan, agar kontrak peruÂsahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak diperpanjang, melainkan diambil alih negara lalu diberikan dan dikelola PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
“Nanti dengan kontrak Freeport expired, bisa saja pemerintah Indonesia menunjuk AnÂtam jadi pemegang utamanya,†kata Luhut, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Luhut yakin Antam dapat mengelola tambang bekas Freeport di Papua, kareÂna tambang tersebut sudah dieksploiÂtasi. “Jadi nggak ada masalah, Antam bisa,†ucap Luhut.
Ia menegaskan, Presiden Joko WidoÂdo (Jokowi) memiliki empat syarat kepaÂda Freeport bila ingin kontraknya diperÂpanjang. Bila empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pada 2021 tambang tersebut akan beralih ke pemerintah. “Presiden hanya minta 4, yaitu mengeÂnai (peningkatan) royalti, kemudian loÂcal content (Tingkat Komponen Dalam Negeri baik barang dan jasa), (pembanÂgunan) smelter harus ada, terakhir menÂgenai divestasi,†ungkap Luhut.
Bahkan menurut Luhut, harusnya terÂkait divestasi saham 10,64% yang harus ditawarkan serta pembangunan pabrik pemurnian atau smelter, harusnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi hingÂga sampai saat ini belum ada realisasinÂya. “Jadi mereka pun sebenarnya tidak memenuhi. Banyak upaya-upaya untuk minta supaya Presiden (Joko Widodo) mau melakukan negosiasi sebelum 2019, tapi Presiden dari kemarin mengatakan, saya tidak pernah mengubah (syarat), dan saya tidak pernah pernah mencamÂpuri lebih dari itu,†jelas Luhut.
Bercermin dari Blok Mahakam
Luhut juga mengatakan, pengamÂbilalihan saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seperti halnya pengamÂbilalihan Blok Mahakam, yang sebelÂumnya telah dikelola selama hampir 50 tahun oleh Total E&P Indonesie. “Kami malah mengusulkan dan disampaikan dari waktu ke waktu, kita buatlah FreeÂport ini seperti Blok Mahakam, di mana Mahakam begitu expired (habis) konÂtraknya, kembali kepada negara, milik Pertamina, dan Pertamina mau bayari partnernya siapa saja,†ungkap Luhut.
Seperti diketahui, kontrak pengeÂlolaan Blok Mahakam, di Kalimantan Timur oleh Total E&P Indonesia tidak diperpanjang pemerintah. Kontrak peÂrusahaan asal Prancis tersebut berakhir pada 2017. Pemerintah memutuskan, mulai 1 Januari 2018 blok yang kaya akan cadangan gas bumi tersebut dikelola oleh Pertamina.
Kembali ke Freeport, pemerintah dan Freeport menandatangani Kontrak Karya I pada 1967, kemudian pada 1991 kontrak Freeport diperpanjang hingga 2021 atau 30 tahun lagi. Saat ini Freeport mendesak agar kontraknya untuk ketiga kali diperpanjang 20 tahun lagi menjadi sampai 2041.
Berdasarkan data Freeport IndoneÂsia, cadangan yang tersisa per 31 DesemÂber 2014 mencapai 2,27 miliar ton bijih yang terdiri dari: 1,02% tembaga; 0,83 gram/ton emas dan 4,32 gram/ton perak.
(Yuska Apitya Aji)