Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Kontrak Karya PT Free­port Indonesia akan berakhir pada 2021. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan menyarankan, agar kontrak peru­sahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak diperpanjang, melainkan diambil alih negara lalu diberikan dan dikelola PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

“Nanti dengan kontrak Freeport expired, bisa saja pemerintah Indonesia menunjuk An­tam jadi pemegang utamanya,” kata Luhut, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Luhut yakin Antam dapat mengelola tambang bekas Freeport di Papua, kare­na tambang tersebut sudah dieksploi­tasi. “Jadi nggak ada masalah, Antam bisa,” ucap Luhut.

Ia menegaskan, Presiden Joko Wido­do (Jokowi) memiliki empat syarat kepa­da Freeport bila ingin kontraknya diper­panjang. Bila empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pada 2021 tambang tersebut akan beralih ke pemerintah. “Presiden hanya minta 4, yaitu menge­nai (peningkatan) royalti, kemudian lo­cal content (Tingkat Komponen Dalam Negeri baik barang dan jasa), (pemban­gunan) smelter harus ada, terakhir men­genai divestasi,” ungkap Luhut.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Bahkan menurut Luhut, harusnya ter­kait divestasi saham 10,64% yang harus ditawarkan serta pembangunan pabrik pemurnian atau smelter, harusnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tapi hing­ga sampai saat ini belum ada realisasin­ya. “Jadi mereka pun sebenarnya tidak memenuhi. Banyak upaya-upaya untuk minta supaya Presiden (Joko Widodo) mau melakukan negosiasi sebelum 2019, tapi Presiden dari kemarin mengatakan, saya tidak pernah mengubah (syarat), dan saya tidak pernah pernah mencam­puri lebih dari itu,” jelas Luhut.

Bercermin dari Blok Mahakam

Luhut juga mengatakan, pengam­bilalihan saham PT Freeport Indonesia dapat dilakukan seperti halnya pengam­bilalihan Blok Mahakam, yang sebel­umnya telah dikelola selama hampir 50 tahun oleh Total E&P Indonesie. “Kami malah mengusulkan dan disampaikan dari waktu ke waktu, kita buatlah Free­port ini seperti Blok Mahakam, di mana Mahakam begitu expired (habis) kon­traknya, kembali kepada negara, milik Pertamina, dan Pertamina mau bayari partnernya siapa saja,” ungkap Luhut.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Seperti diketahui, kontrak penge­lolaan Blok Mahakam, di Kalimantan Timur oleh Total E&P Indonesia tidak diperpanjang pemerintah. Kontrak pe­rusahaan asal Prancis tersebut berakhir pada 2017. Pemerintah memutuskan, mulai 1 Januari 2018 blok yang kaya akan cadangan gas bumi tersebut dikelola oleh Pertamina.

Kembali ke Freeport, pemerintah dan Freeport menandatangani Kontrak Karya I pada 1967, kemudian pada 1991 kontrak Freeport diperpanjang hingga 2021 atau 30 tahun lagi. Saat ini Freeport mendesak agar kontraknya untuk ketiga kali diperpanjang 20 tahun lagi menjadi sampai 2041.

Berdasarkan data Freeport Indone­sia, cadangan yang tersisa per 31 Desem­ber 2014 mencapai 2,27 miliar ton bijih yang terdiri dari: 1,02% tembaga; 0,83 gram/ton emas dan 4,32 gram/ton perak.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================