Mudahnya persyaratan yang diminta pegaÂdaian pinggir jalan, membuat usaha ini berkembang pesat dan tumbuh menjamur. Hal ini cukup mengÂkhawatirkan dan bisa merugikan masyarakat luas, jika tidak diatur secara benar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur jasa pegaÂdaian swasta yang marak di pingÂgir jalan melalui aturan pengeloÂlaan jasa gadai. Nantinya, hanya pegadaian resmi sesuai ketentuan OJK yang bisa beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menÂgungkapkan, banyak unit usaha pegadaian yang belum memenuhi aturan OJK, sehingga dinilai bagi rawan perlindungan nasabah. Saat ini marak tempat-tempat gaÂdai yang biasa disebut ‘gadai tuÂnai’ beroperasi di pinggir-pinggir jalan.
“Nanti kita ada pegadaian yang kita atur. Ke depan pegadaian-pegadaian yang di pojok jalan itu diatur, jangan pasang iklan pegadaian di tiang listrik, gadai tunai, di bawahnya sedot WC,†ujar Firdaus dalam acara InsurÂance Outlook 2015 di Hotel Le MeÂridien, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Gadai resmi yang diakui OJK, saat ini hanya PT Pegadaian (PerÂsero). Menurutnya, dalam usaha gadai harus ada standar yang sama.
Firdaus menjelaskan skema pengaturan pegadaian pinggir jaÂlan akan dilakukan dengan menÂgatur batas minimal kecukupan modal. Saat ini masih dibahas soal ketentuan batas modal minimum bagi usaha gadai tunai. “Kita atur modal minimumnya. Belum bisa saya sebutkan, lagi kita bahas ini modalnya berapa buat pegadaian-pegadaian itu,†katanya.
Keberadaan gadai tunai marak di kota-kota besar seperti Jakarta. Misalnya di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat banyak layanan gadai tunai di kawasan ini.
(Alfian M|dtc)