Untitled-13Mudahnya persyaratan yang diminta pega­daian pinggir jalan, membuat usaha ini berkembang pesat dan tumbuh menjamur. Hal ini cukup meng­khawatirkan dan bisa merugikan masyarakat luas, jika tidak diatur secara benar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur jasa pega­daian swasta yang marak di ping­gir jalan melalui aturan pengelo­laan jasa gadai. Nantinya, hanya pegadaian resmi sesuai ketentuan OJK yang bisa beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani men­gungkapkan, banyak unit usaha pegadaian yang belum memenuhi aturan OJK, sehingga dinilai bagi rawan perlindungan nasabah. Saat ini marak tempat-tempat ga­dai yang biasa disebut ‘gadai tu­nai’ beroperasi di pinggir-pinggir jalan.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

“Nanti kita ada pegadaian yang kita atur. Ke depan pegadaian-pegadaian yang di pojok jalan itu diatur, jangan pasang iklan pegadaian di tiang listrik, gadai tunai, di bawahnya sedot WC,” ujar Firdaus dalam acara Insur­ance Outlook 2015 di Hotel Le Me­ridien, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Gadai resmi yang diakui OJK, saat ini hanya PT Pegadaian (Per­sero). Menurutnya, dalam usaha gadai harus ada standar yang sama.

BACA JUGA :  Resep Membuat Botok Ayam untuk Menu Sahur dan Berbuka, Dijamin Lezat Bikin Nagih

Firdaus menjelaskan skema pengaturan pegadaian pinggir ja­lan akan dilakukan dengan men­gatur batas minimal kecukupan modal. Saat ini masih dibahas soal ketentuan batas modal minimum bagi usaha gadai tunai. “Kita atur modal minimumnya. Belum bisa saya sebutkan, lagi kita bahas ini modalnya berapa buat pegadaian-pegadaian itu,” katanya.

Keberadaan gadai tunai marak di kota-kota besar seperti Jakarta. Misalnya di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat banyak layanan gadai tunai di kawasan ini.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================