BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah Kabupaten Bogor, mematok hak fasilitas sosial dan fasiliÂtas umum (fasos fasum) berÂsama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunung Putri, Tim pencari fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) Pemkab Bogor dan diÂreksi PT Ferry Sonneville (FS), Kamis (19/11/2015).
Camat Gunung Putri, Budi Lukman Nulhakim mengataÂkan hanya memfasilitasi tim dari Pemkab Bogor, sebab lokasinya di wilayah KecamaÂtan Gunung Putri.
“Sehingga, sebelum kelapaÂngan kita adakan rapat bersaÂma tim dari Kabupaten Bogor, dan pimpinan PT FS, yang langÂsung dihadiri direktur utama, Maman Daning,†kata Budi.
Sementara itu, Maman Daning mengatakan, PT FS menyerahkan fasos fasum ini kepada Bogor, karena meruÂpakan salah satu kewajiban pengembang dalam menyerÂahkannya ke Pemda Bogor.
“Sehingga sekarang ini diÂlakukan pemasangan patok dilokasi fasos, fasum ini,†kaÂtanya.
Ia menjelaskan, pemasanÂgan patok dimulai dari Jalan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Desa Bojong Nangka, sampai dengan perbatasan Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, dan fasos fasum ini memang yang jelas diÂmanfaatkan oleh masyarakat, seperti jalan, maupun UPT Puskesmas Gunung Putri, di Desa Bojong Nangka.
“Kita bersama tim dari Pemda fokus memasang patok dulu sepanjang kurang lebih 50 hektare. Sedangkan penÂgukurannya menyusul, tapi ini akan berkelanjutan,†tamÂbahnya.
Penyerahan fasos fasum ini, kata Maman, sudah diaÂtur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Sarana Fasos Fasum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 Tentang PenyÂerahan Sarana dan Prasarana Fasos dan Fasum.
“Sejatinya pengembang harus menyediakan dan menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah)