BOGOR TODAYÂ – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Sisworo, masih berkantor. Sisworo terÂbukti mencabuli 3 orang siswi SMK Bina Informatika Bogor yang sedang magang di SekreÂtaris DPRD Kota Bogor. Namun penetapan tersangka ini tidak membuat Sisworo di-non-akÂtifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor.
Merujuk pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutukan PNS diberÂhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi terÂsangka.
Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, PenÂdidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sisworo belum bisa dinonakÂtifkan sebagai Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, karena belum ada penahanan dari Polres Bogor Kota. “PemerikÂsaan langsung dilakukan oleh atasan langsung yaitu Sekwan DPRD Kota Bogor. Kita mengiÂkuti UU Nomor 5 Tahun 2014, disitu sudah jelas kita tidak bisa melakukan pemberhentian kepada Sisworo,†kata dia, keÂmarin.
Salah satu tim investigasi yang dibentuk Walikota ini, juga menjelaskan, pihaknya mulai dari kasus ini mencuat sudah melakukan proses penyÂelidikan untuk Sisworo. Ia juga menegaskan, untuk status SisÂworo masih bekerja atau tidak bisa ditanyakan langsung kepaÂda Sekwan DPRD Kota Bogor. “PNS diberhentikan sementara jika sudah ditahan dalam staÂtus tersangka. Walaupun pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melakukan penyelidikan juga†jelasnya.Â
(Rizky Dewantara)