HLPergantian Antar Waktu (PAW) alias pemecatan personal anggota DPRD bakal terjadi di Kota Bogor. Badan Kehormatan DPRD tengah menyelidiki dua laporan dari masyarakat terkait tingkah polah dua anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik dan kriminil.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Mereka dipanggil atas ka­sus yang berbeda. Surat sudah saya buat, satu anggota dewan akan di­panggil besok (hari ini),” ujar Ketua BKD Kota Bogor, Andi Surya.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Andi melanjutkan, ada dua ang­gota dewan yang dilaporkan oleh warga yakni Raden Kosasih Saputra (RKS) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Bam­bang Dwi Wahyono (BDW) dari Partai Demokrat.

Dalam delik laporan warga terse­but terlapor bahwa RKS melakukan pe­nipuan dan penggelapan. “BKD butuh klarifikasi dari pihak bersangkutan un­tuk membuat rekomendasi kepada par­tai pengusung anggota dewan tersebut,” kata Andi.

Sementara BDW dilapor­kan telah melakukan peny­elewengan anggaran pem­buatan perda. “(Bambang) baru akan kami panggil setelah pelapor menyerah­kan data dan bukti atas lapo­ran mereka,” ujar Andi.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Andi sendiri mengaku akan bersikap profesional serta objektif dalam menangani setiap kasus yang menimpa kedua dewan tersebut. “Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Itu bergantung fakta-fakta yang ada. Paling ringan teguran dan paling berat kami rekomendasikan PAW,” te­gasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================