Pergantian Antar Waktu (PAW) alias pemecatan personal anggota DPRD bakal terjadi di Kota Bogor. Badan Kehormatan DPRD tengah menyelidiki dua laporan dari masyarakat terkait tingkah polah dua anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik dan kriminil.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Mereka dipanggil atas kaÂsus yang berbeda. Surat sudah saya buat, satu anggota dewan akan diÂpanggil besok (hari ini),†ujar Ketua BKD Kota Bogor, Andi Surya.
Andi melanjutkan, ada dua angÂgota dewan yang dilaporkan oleh warga yakni Raden Kosasih Saputra (RKS) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan BamÂbang Dwi Wahyono (BDW) dari Partai Demokrat.
Dalam delik laporan warga terseÂbut terlapor bahwa RKS melakukan peÂnipuan dan penggelapan. “BKD butuh klarifikasi dari pihak bersangkutan unÂtuk membuat rekomendasi kepada parÂtai pengusung anggota dewan tersebut,†kata Andi.
Sementara BDW dilaporÂkan telah melakukan penyÂelewengan anggaran pemÂbuatan perda. “(Bambang) baru akan kami panggil setelah pelapor menyerahÂkan data dan bukti atas lapoÂran mereka,†ujar Andi.
Andi sendiri mengaku akan bersikap profesional serta objektif dalam menangani setiap kasus yang menimpa kedua dewan tersebut. “Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Itu bergantung fakta-fakta yang ada. Paling ringan teguran dan paling berat kami rekomendasikan PAW,†teÂgasnya.
(Yuska Apitya)