BOGOR TODAYÂ – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto geram terhadap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munawar, lantaran dua kali surat dari Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang berisi meÂminta klarifikasi dan somasi untuk permintaan pencabutan Surat Edaran (SE) Pelarangan Perayaan Syiah yang tak kunjung dibalas.
Sebelumnya, orang nomor satu di Balaikota Bogor itu sudah menegaskan surat tersebut harus segara dibalas. Akibatnya, Walikota Bogor, Bima Arya dan Presiden RI Jokowidodo digugat ke Pengadilan Negeri Bogor oleh YSK. “Itu kan berawal dari somasi, katanya kalau tidak dibalas akan menuntut. Saya langsung balas besoknya, saya minta diantarkan langsung ke Pak Sugeng,†ungkapnya, saat ditemui di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kemarin. “Saya sudah balas, langsung balas malah, tapi saya akan pastikan kepada awak media, saya telfon orang bagian hukumnya dulu biar kalian bisa denger,†tambahnya.
Dari percakapan itu, melalui teleÂfon selularnya Bima Arya terhadap Kabag Hukum Pemkot Bogor, Novie Hasby Munawar, ternyata surat balaÂsan untuk YSK baru dikirim melalui jasa pegiriman siang ini. Padahal, pihak YKS sendiri sudah melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor 160/pdt.g/2015/ pn bgr. “Kenapa baru dikirim siang ini, saya sudah tegaskan untuk balas segera. Pokonya sesudah magrib saya tunggu semua pihak yang bersangkuÂtan dengan surat tersebut, menghadap saya semua ke Rumah Dinas,†kata Bima dengan nada tinggi. “Saya minta malam ini juga menghadap saya,†keÂsalnya sambil membentak Kabag HuÂkum Pemkot Bogor, Novie Hasby MuÂnawar, dalam sambungan teleponnya di hadapan awak media.
Sebelumnya, gugatan telah didafÂtarkan dengan registrasi nomor 160/ pdt.g/2015/pn bgr oleh pihak YSK. Menurut Ketua Yayasan, Sugeng TegÂuh Santoso, mengatakan, keluarnya Surat Edaran pelarangan Syiah berÂtentangan dengan UUD 45 yag telah memberi jaminan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk kewajiban dan kewenangan pemerinÂtah daerah. “Dengan nomor register 160/pdt.g/015/pn bgr. Jadi secara resmi problem soal pelanggaran hak kebeÂbasan beragama yang dipicu dengan surat edaran imbauan pelarangan perÂayaan asyura yang jadi polemik di Kota Bogor, kini didaftarkan dipengadilan,†kata Sugeng, usai mendaftarkan GuÂgatan di Pengadilan Negeri Bogor, keÂmarin.
Sugeng juga menjelaskan, sebeÂlum gugatan ini dilayangkan, YSK telah menyampaikan dua surat terlebih daÂhulu kepada pihak tergugat dan para tergugat. Pertama, surat yang ditujuÂkan kepada Walikota Bogor dan unsur Muspida lainnya di Kota Bogor pada tanggal 9 November 2015, perihal perÂmintaan klarifikasi dan penjelasan atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut. Kedua, Somasi yang ditujukan kepada Walikota Bogor tanggal 16 November 2015 yang pada pokoknya meminta Walikota Bogor untuk mencabut SuÂrat Edaran tersebut. “Namun dua suÂrat yang kami sampaikan hingga guÂgatan ini di daftarkan kini belum juga mendapatkan respon, oleh karenanya pada hari ini kami ajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bogor,†ujarnya.
Menurut STS, gugatan yang telah didaftarkan ini ditujukan kepada WaÂlikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, selaku Tergugat dan selaku Turut Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia yang berkantor di Istana Negara Bogor lantaran tidak menÂgambil sikap tegas terhadap Walikota Bogor yang telah menerbitkan SuÂrat Edaran yang diskriminasi dan melanggar HAM. “Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD tahun 1945, Presiden memiliki kewajiban PerÂlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, teruÂtama pemerintah. Turut Tergugat II adalah Menteri Dalam Negeri yang tidak mengambil melakuÂkan evaluasi atas dikeluarkanÂnya Surat Edaran Walikota Bogor tersebut. SedanÂgkan Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor sebagai Turut Tergugat III dan Turut TerÂg u g a t IV-VI adalah para pihak dalam unÂsur Muspida Kota BoÂgor seperti Kapolresta Bogor, Kejari dan Komandan Kodim dinilai karena keikutsertaannya dalam Rapat Muspida yang kemudian menÂjadi salah satu dasar bagi Walikota BoÂgor mengeluarkan Surat Edaran terseÂbut,†jelasnya.
(Rizky Dewantara)