BOGOR TODAYÂ – Tersangka kasus pencabulan tiga siswi SMK Bina Informatika, SisÂworo yang juga menjabat KaÂsubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, kembali diperikÂsa polisi sebagai tersangka, kemarin.
Kasatreksrim Polres BoÂgor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan, Sisworo kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait aksi cabulnya meraba-raba paha siswi SMK. “Hari ini kami lakukan pemerÂiksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan penahanan terhaÂdap tersangka,†katanya, keÂmarin.
Hendrawan juga menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka, untuk diÂlakukan pemeriksaan, telah djadwalkan pada pekan lalu. Namun tersangka berhalanÂgan datang dan meminta izin ke pihak Polres Bogor Kota. “Sejauh ini, Sisworo sudah diÂperiksa tim penyidik dua kali. Nanti jika sudah ada penahÂanan akam kami umumkan kembali,†tuntasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TOÂDAY, Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, PendiÂdikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangÂka, Sisworo belum bisa diÂnonaktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di LingkunÂgan Pemerintah Kota Bogor, karena belum ada penahÂanan dari Polres Bogor Kota. Ia juga menegaskan, untuk status Sisworo masih bekerja atau tidak bisa ditanyakan langsung kepada Sekwan DPRD Kota Bogor.
“PNS diberhentikan seÂmentara jika sudah ditahan dalam sttus tersangka. WaÂlaupun pihak kepolisian suÂdah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melakuÂkan penyelidikan dalam kaÂsus ini,†jelasnya.
(Rizky Dewantara)