Proyek lift di komplek Balaikota Bogor menyimpan banyak cerita. Selain kontraktor tidak mampu menyelesaikan sesuai jadwal pada akhir 2013 lalu, proyek tender senilai Rp 5,18 Miliar yang dimenangkan PT. Uno Tanoh Seuramo (UTS) itu kini masih terus diselidiki oleh jajaran kepolisian Polres Bogor Kota. Proyek ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan menelan kerugian duit negara sebesar Rp 250 juta
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek ini pun menyÂisakan bobot pengerÂjaan sebesar 38,3136 persen. Lelang yang digelar untuk kedua kalinya pun gagal di tahun angÂgaran 2014. Para penyedia jasa yang memberikan penawaran dinyatakan tidak lulus dalam tahap evaluasi.
Sebelumya, Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK) yang kini menjadi Sekdisbudparkeraf Kota Bogor Reny Handayani, pada tahun 2013 sempat menÂgatakan, dalam menentukan sikap apakah proyek pembanÂgunan lift akan dilanjutkan atau dihentikan proses lelangÂnya, pihaknya akan mengadaÂkan rapat terlebih dulu dengan konsultan perencana.
Kegagalan lelang itu, diÂungkapkan Reny, bukan meruÂpakan kehendak satuan kerja dalam hal ini bagian umum. Itu dikarenakan para peserta yang mungkin tidak memenuhi berÂbagai persyaratan. “Harapan kami proyek pembangunan lift harus dilanjutkan atau disÂelesaikan di tahun 2014. Meski begitu, kita menunggu kajian konsultan perencana, bila diÂmungkinkan naik lelang lagi, bila tidak memungkinkan, ya di tahun berikutnya (2015),†ungÂkapnya, pada tahun 2013 lalu.
Soal kasus ini, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi HeriÂndra Rahmawan menegaskan, menangani korupsi berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, lantaran harus berhaÂti-hati terlebih dalam meneÂtapkan seorang tersangka. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan Badan PengaÂwasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP), apakah ada unsur mark up atau segala macamnya. Baru kita tetapkan tersangka. Harus di-buktikan terlebih dahulu kerugian negaÂranya,†tegas AKBP Andi. (*)