nikita-mirzani-klMENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku kesulitan untuk menjadikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga keduanya gagal untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pekan lalu.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Khofifah beralasan dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua artis itu sulit diklasifikasikan se­bagai korban. Pasalnya keduanya tidak pada posisi terancam dan mendapatkan tekanan dari pelaku.

“Jadi kalau menggunakan UU TPPO memang sebetulnya dia juga bukan kor­ban, kualifikasi korban kalau menurut TPPO itu adanya ancaman, dia (Nikita dan Puty) tidak pada posisi yang diancam, ada tekanan, dia tidak juga,” jelas Khofifah di GOR Remaja, Jakarta Utara, Selasa (15/12/2015).

Menurutnya, sangat sulit jika Nikita dan Puty dijadikan korban dan dilakukan rehabilitasi. Karena berdasarkan keterangan dari kua­sa hukum tersangka F dan O, Os­ner Johansen, keduanya artis itu juga telah menyepakati harga.

“Menurut keterangan lawyer F dan O, dia tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya pun sesuai dengan permintaan yang bersang­kutan,” ujar Khofifah.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Terpisah, Menteri Koordina­tor Bidang Pembangunan Manu­sia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyesalkan maraknya kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita. “Saya sangat prihatin kejadian tersebut terjadi secara terbuka vulgar di kalangan masyarakat,” ujar Puan saat ditemui di Hall Basket Sen­ayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Selain itu, Puan men­yayangkan tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum terha­dap para pelaku prostitusi. Menu­rutnya, harus ada efek jera sehing­ga para wanita tidak terjebak ke dalam bisnis esek-esek tersebut.

“Sebenarnya kembali ke akhlak serta pendidikan mereka, tapi saya sayangkan tidak diberi­kan sanksi yang tegas, seharusnya tidak hanya dikasih ke Dinsos un­tuk diberikan pembinaan. Harus ada efek jera,”tegasnya.

Selain itu kata, harus ada pro­gram kongkrit dari pemerintah seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial untuk mencip­takan perempuan yang lebih bera­khlak dan berpendidikan.

“Yang pertama yang harus dilindungi perempuannya jan­gan sampai mereka itu masuk ke dalam kegiatan itu merasa biasa, kemudian pola konsumsi itu berkembang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopen­mas) Brigjen Agus Rianto menga­takan, status Nikita Mirzani dan model PR kemungkinan akan bisa berubah, dari status korban men­jadi saksi atupun tersangka.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

“Kita lihat perjalannya dulu. Sekarang masih korban kan pe­nyidik menerapkan dua Undang-Un­dang,” kata Agus di Bareskrim Ma­bes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dua UU itu dikatakannya, adalah UU Tindak Pidana Perda­gangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana akan dapat menjerat mu­cikari F dan O. “Selain TPPO juga TPPU jadi kita lihat nanti perjalan­nya seperti apa,” katanya.

Agus mengatakan saat ini poli­si telah mengantongi beberapa ba­rang bukti dalam kasus ini. “Sete­lah kita melakukan penyitaan ada hp (hand phone), ada bukti pen­erimaan uang, bukti sewa kamar, kita sudah lakukan penyitaan,” kata Agus Rianto. Bukti-bukti itu­lah dikatakan Agus, akan menjadi bahan penyidik untuk dikembang­kan menjadi TPPU.

“Jadi sekarang sedang dalam proses penyidikan terkait dua UUyang diterapkan oleh penyidik. Dasarnya dari bukti yang kita miliki dari informasi awal kan dari awal TPPO terhadap tersangka ini kemu­dian akan kita kembangkan bukti transfer, pengirman uang kita kena­kan TPPU,” pungkasnya. (net)

============================================================
============================================================
============================================================