BOGOR TODAYÂ – Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman, angkat bicara terÂkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHÂKPN) ke Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK). Sobur tak mau disalahkan terkait masih banyaknya anggota DPRD Kota Bogor belum meÂnyerahkan LHKPN.
Sobur mengatakan, unÂtuk data yang enam orang yang sudah mendaftarkan pihaknya sampai saat ini belum tahu. Itu data kan dari KPK saat berkunjung ke Kota Bogor. Ia menegaskan, jadi untuk 39 yang belum mendaftarkan itu alasan saja, buktinya data dari KPK meÂnyatakan sudah ada 6 angÂgota DPRD kota Bogor sudah terdaftar.
Menurutnya, LHKPN yang belum diserahkan ke KPK oleh 39 anggota DPRD Kota Bogor, pihaknya akan berkordinasi terhadap Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor. “Saya juga di DPRD Kota Bogor baru menjabat, saya perlu koordinasi ke baÂgian PNS, agar kami tidak salah dalam menyampaikan LHKPN ini,†akunya, saat diÂhubungi BOGOR TODAY, keÂmarin.
Saat disinggung sudah banyak desakan dari berbÂagai elemen terkait LHKP yang belum diserahkan seÂbagian besar anggota DPRD Kota Bogor, Sobur kembali membeberkan, untuk maÂsalah LHKPN itu bersifat pribadi. Mungkin juga SeÂkwan DPRD Kota Bogor yang terdahulu sudah memberiÂkan formulir kepada para anggota DPRD Kota Bogor. “Yang jelas kedepannya saya akan koordinasikan kemÂbali kepada seluruh anggota DPRD Ktoa Bogor,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota BoÂgor, Rusmiati Ningsih, menÂgakui, dirinya belum melÂaporkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, Sekwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosialisaÂsi dalam masalah ini. “SamÂpai sekarang saya belum menerima formulir LHKPN. Waktu periode 2004-2009 saya menerima formulir tersebut, tapi sekarang saya tidak ada,†akunya, saat diteÂmui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, kemarin.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal MuÂtaqin, mengatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberiÂkan formulir terkait LHKPN. “Jika itu kewajiban, kita tetap akan mem-berikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakuÂkan oleh sekwan dan Pemkot Bogor,†akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemarin.
Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum menyÂerahkan LHKPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya su-dah serahÂkan LHKPN karena dilakukan secara serentak diruang pariÂpuran. Cuma sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,†kata dia.
Merujuk pada UnÂdang- Undang Nomor 28 TaÂhun 1999 Tentang PenyelengÂgaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.
Sebelumnya, Asisten OmÂbudman Republik Indonesia (ORI), Andi, menjelaskan, LHKPN merupakan ketenÂtuan yang telah diatur oleh undang-undang, karena itu, jika ada pejabat negara meÂnolak melapor-kan daftar kekayaannya maka pejabat tersebut dianggap tidak taat hukum dan sudah mencedÂerai perasaan masyarakat. “Sebanyak 39 anggota DPRD Kota Bogor tidak hanya meÂlanggar undang-undang. Mereka juga melanggar sumpah jabatan yang memiÂliki konsekuensi hukum dan administrasi. Beberkan aja ke publik, mana yang tidak mau menyerahkan LHKPN. Berarti periode berikutnya jangan dipilih,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)