PEMERINTAH Kabupaten Bogor mengantongi uang sebesar Rp 2,3 miliar dari denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran dari 47.318 pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sejak Januari hingga November 2015.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu diungkapkan Kasi Catatan Kelahiran dan Kematian pada Disdukcapil KabuÂpaten Bogor, Suparno. Menurutnya, denda tersebut teraÂkumulasi dari para pemohon yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan AdÂministrasi Kependudukan.
“Kan dalam perda itu disebutÂkan jika orang tua wajib melaporÂkan kelahiran anaknya paling lamÂbat 60 hari dari tanggal lahir. Nah yang terkena denda ini adalah yang melanggar,†kata Suparno, Jumat (18/12/2015).
Jumlah pemohon yang terkena denda, kata Suparno, merupakan 70 persen dari total pemohon akta kelahiran di Bumi Tegar Beriman sebanyak 62.856. “Ya sisanya 15.538 pemohon saja yang benar-benar menaati aturan,†katanya.
Menurutnya, denda yang dikenakan kepada pemohon yang melanggar sebesar Rp 50.000 dan berlaku flat berapapun lamanya keÂterlambatan.
“Kalau sudah diatas 60 hari, pokoknya kena Rp 50 ribu dan hingga November sudah terkumpul hingga Rp 2,3 miliar,†lanjutnya.
Denda terkumpul kemudian disetorkan ke Kas Daerah lewat Bank Jabar Banten (BJB). “Setiap ada denda masuk, kami langsung setorkan ke kasda lewat BJB. Tapi nilai itu masih terus berubah hingÂga akhir tahun nanti,†ungkapnya.
Berbagai upaya untuk menÂdongkrak kesadaran masyarakat untuk taat administrasi telah diÂlakukan Disdukcapil.
“Biasanya kami melayani setiap Bupati Boling dan Kamis tiap mingÂgunya, jadi kami jemput bola semÂinggu dua kali. Kalau jaringan interÂnet bagus, maka hari itu juga akta lahirnya jadi,†sambungnya.
Suparno pun mengeluhkan minimnya mobil operasional untuk program jemput bola ini. Dengan lebih dari 400 desa/kelurahan, DisÂdukcapil harus melayani mereka hanya dengan modal satu unit bus dan satu uni minibus. (*)