Untitled-5PEMERINTAH Kabupaten Bogor mengantongi uang sebesar Rp 2,3 miliar dari denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran dari 47.318 pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sejak Januari hingga November 2015.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu diungkapkan Kasi Catatan Kelahiran dan Kematian pada Disdukcapil Kabu­paten Bogor, Suparno. Menurutnya, denda tersebut tera­kumulasi dari para pemohon yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ad­ministrasi Kependudukan.

“Kan dalam perda itu disebut­kan jika orang tua wajib melapor­kan kelahiran anaknya paling lam­bat 60 hari dari tanggal lahir. Nah yang terkena denda ini adalah yang melanggar,” kata Suparno, Jumat (18/12/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Jumlah pemohon yang terkena denda, kata Suparno, merupakan 70 persen dari total pemohon akta kelahiran di Bumi Tegar Beriman sebanyak 62.856. “Ya sisanya 15.538 pemohon saja yang benar-benar menaati aturan,” katanya.

Menurutnya, denda yang dikenakan kepada pemohon yang melanggar sebesar Rp 50.000 dan berlaku flat berapapun lamanya ke­terlambatan.

“Kalau sudah diatas 60 hari, pokoknya kena Rp 50 ribu dan hingga November sudah terkumpul hingga Rp 2,3 miliar,” lanjutnya.

Denda terkumpul kemudian disetorkan ke Kas Daerah lewat Bank Jabar Banten (BJB). “Setiap ada denda masuk, kami langsung setorkan ke kasda lewat BJB. Tapi nilai itu masih terus berubah hing­ga akhir tahun nanti,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Berbagai upaya untuk men­dongkrak kesadaran masyarakat untuk taat administrasi telah di­lakukan Disdukcapil.

“Biasanya kami melayani setiap Bupati Boling dan Kamis tiap ming­gunya, jadi kami jemput bola sem­inggu dua kali. Kalau jaringan inter­net bagus, maka hari itu juga akta lahirnya jadi,” sambungnya.

Suparno pun mengeluhkan minimnya mobil operasional untuk program jemput bola ini. Dengan lebih dari 400 desa/kelurahan, Dis­dukcapil harus melayani mereka hanya dengan modal satu unit bus dan satu uni minibus. (*)

============================================================
============================================================
============================================================