Untitled-10BOGOR, TODAY – Kejaksaan Negeri Cib­inong dan Polres Bogor lepas tangan atas dugaan salah tangkap terhadap Taufik (47), yang diduga sebagai pemilik 3,8 ton yang diamankan Polsek Babakan Madang di Rest Area Sentul beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto pun setali tiga uang dengan Lumum­ba. Ia mengatakan, Taufik dibebaskan demi hukum lantaran berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap (P 19).

“Kan masa penahanannya sudah habis. Makanya demi hukum, dibebas­kan. Kalau kenapa P 19, tanyakan ke Ke­jari,” tukas Suyudi, Senin (21/12/2015).

Ia menambahkan, Taufik sempat di­tahan 100 hari sebelum dibebaskan lan­taran berkas perkaranya beberapa kali di P 19 kan oleh Kejari Cibinong. “Ya kami masih terus ikuti arahan dari Kejari soal kasus ini,” tambahnya.

Sumber Bogor Today menyebutkan, ganja yang belum dimusnahkan Polres Bogor, lantaran belum ada tersangka dalam kasus ini.

Data yang dihimpun Bogor Today, dalam UU 22 Tahun 1997 Tentang Narko­tika Pasal 62 ayat 3 huruf c bahwa pemus­nahan narkotika dilakukan dengan pem­buatan berita acara yang harus memuat keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika.

“Lagi pula, kalau dipaksakan Taufik jadi tersangka, dia bisa terjerat hukuman mati atau seumur hidup. Makanya Kejari tidak mau main-main harus benar-benar valid,” ujar sumber itu.

Saat dimintai keterangan terkait P 19 kasus Taufik disela peringatan Hari Anti Korupsi beberapa waktu lalu, Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan enggan memberi keterangan.

“Karena ini Hari Anti Korupsi dan itu (P19, red) mengenai pidana umum, nanti saja saya menjawabnya. Karena diluar konteks,” ujar Lumumba.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Dewi mem­benarkan jika berkas TP dinyatakan P 19 oleh Kejari Cibinong. Namun, Yuni eng­gan memberi keterangan apa-apa saja yang dianggap kurang oleh korps Ad­hyaksa.

“Ya memang P 19. Tapi nanti deh. Saya sedang diluar kota,” kilah Yuni saat dihubungi via telepon, Kamis (10/12/2015).

Ditanyakan kelengkapan tonase gan­ja tersebut, Yuni mengaku barang bukti ganja dan truk fuso yang digunakan un­tuk mengangkutnya masih terparkir di Mapolres Bogor.

“Belum dimusnahkan. Masih ada kok barangnya. Saya juga masih mengejar fuso yang lari ke Aceh nih,” timpal Yuni.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================