PEMERINTAH dikabarkan sedang merancang perubahan skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS), dari pay as you go menjadi fully funded.
Oleh: ALI MUTASOWIFIN
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB
Dengan skema penÂÂsiun sekarang, penÂÂsiunan menerima 75% dari gaji pokok terakhirnya. Ketika pensiunan PNS yang bersangkuÂÂtan meninggal dunia, uang pensiÂÂun akan diteruskan ke istri/suami dan anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan beÂÂlum bekerja.
Saat ini, APBN harus menangÂÂgung beban berat dalam jangka waktu yang tidak pasti. Mungkin karena itu, pemerintahan PresÂÂiden Joko Widodo berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun menjadi fully fundÂÂed mulai 2017.
Dengan skema yang baru, beÂÂsarnya iuran sudah ditetapkan seÂÂjak awal, yang dalam usulan yang berkembang disebutkan senilai 15% dari gaji pokok setiap bulanÂÂnya.
Dana yang terkumpul dari iuran yang dibayar PNS (5%) berÂÂsama pemerintah (10%) ini keÂÂmudian dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun. AkumuÂÂlasi hasil iuran ditambah hasil pengembangan inilah yang kemuÂÂdian akan digunakan untuk memÂÂbayar uang pensiun.
Dampak bagi Pemerintah dan PNS
Keunggulan skema fully funded adalah pemerintah tidak harus menanggung risiko atas penyeÂÂlenggaraan pensiun karena hanya perlu menyetor 10% dari gaji pokok masing-masing PNS selama masih aktif bekerja.
Kondisi itu sangat berbeÂÂda jika dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini, di mana pada 2014 saja, pemerinÂÂtah telah membayarkan dana pensiun kepada lebih kurang 2,4 juta orang pensiunan PNS dengan nilai sekitar Rp 70 triliun.
Jumlah ini diprediksi terus meningkat seiring dengan berÂÂtambahnya jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya dengan rata-rata 100.000 orang per tahun.
Yang perlu dikhawatirkan justru adalah dampak yang akan dirasakan oleh pensiunan PNS. Pertama, PNS tidak akan lagi menerima jumlah uang pensiun seragam seperti saat ini, yakni tiga perempat dari gaji pokok terkaÂÂhir. Dua orang PNS yang pensiun bersamaan, mungkin menerima jumlah uang pensiun yang berbeÂÂda, tergantung iuran yang sudah dibayar selama aktif bekerja serta lama masa kerja.
Dampak kedua, alih-alih seÂÂtiap bulan nyaman dan pasti menerima uang pensiun, para pensiunan PNS akan menerima seluruh dana pensiunnya di awal, segera setelah memasuki masa penÂÂsiun. Di sinilah titik kritis yang perlu diÂÂpersiapkan dengan baik.
Seperti tercerÂÂmin dari pengalaÂÂman skema fully funded yang telah jamak dipraktikkan oleh perusahaan swasta, banyak pegawai yang tidak siap ketika memaÂÂsuki masa pensiun dan menerima dana penÂÂsiun dalam jumlah besar di awal pensiun. Banyak contoh, mereka kemuÂÂdian menggunakan dana pensiun itu untuk beraÂÂgam kegiatan yang tidak produktif. Akibatnya, tak lama berselang usai pensiun, mereka sudah kehabisan uang untuk menghiduÂÂpi diri dan keluarga.
Berdasarkan pengalaman penÂÂulis menjadi instruktur pelatihan mempersiapkan keuangan masa pensiun di beberapa perusahaan minyak asing, banyak di antara mereka yang meskipun segera memasuki usia pensiun, ternyata belum memiliki rencana yang matang untuk memanfaatkan dana pensiun. Padahal, jumlah dana pensiun yang akan mereka terima jauh lebih besar daripada dana pensiun yang akan diterima para pensiunan PNS.
Oleh karena itu, penting unÂÂtuk membekali para PNS yang segera memasuki masa persiapan pensiun dengan beragam pengeÂÂtahuan serta ketrampilan usaha atau investasi agar kelak mampu mendayagunakan dana pensiun yang akan mereka terima.
Semakin lama jarak waktu peÂÂnyelenggaraan pelatihan dengan saat mulai pensiun akan semakin baik, karena dengan demikian calon pensiunan akan memiliki waktu yang lebih longgar untuk memikirkan, atau bahkan menginiÂÂsiasi, beragam rencana usaha dan investasi yang akan ditekuni kelak sembari menjalani masa pensiun.
Jika hal ini berhasil, diharapÂÂkan dapat melahirkan wirausahaÂÂwan baru sekaligus meningkatkan jumlah wirausahawan yang saat ini baru 1,65% dari populasi penÂÂduduk. Rasio ini jauh di bawah raÂÂsio serupa di negara-negara jiran, yang sering disebut sebagai syarat meraih kesejahteraan ekonomi.
Dengan persiapan yang baik, perubahan skema pensiun tidak saja akan menguntungkan pemerÂÂintah, namun juga membuka pelÂÂuang baru yang menjanjikan bagi pensiunan PNS. (*)
Bagi Halaman