BOGOR TODAY – Kabar kematian pe­milik lahan Jambu Dua, Hedricus Ka­widjaja Ang (Angkahong) hingga kini masih rancu. Setelah ditetapkan ter­sangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam kasus mark up pembeli­an lahan, Angkahong bak hilang dari pemberitaan. Semua media massa juga dibuat terkejut dengan kabar dadakan itu. Benarkah Angkahong meninggal? Atau hanya skenario un­tuk mengaburkan penyidikan?

Jika menilik tradisi warga Tion­gkok, berita lelayu selalu berbanjir ucapan duka. Penelusuran BOGOR TODAY, tak satupun ucapan duka mengalir. Padahal, Angkahong adalah taipan tanah yang cukup ter­kenal di jagad bisnis Kota Hujan.

Skandal pengadaan lahan ber­nilai Rp 43,1 miliar itu saat ini telah menyeret 4 tersangka diantaranya, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong (dik­abarkan meninggal dunia).

Hasil penulusuran BOGOR TO­DAY ke kediaman Angkahong menye­butkan, pasca dikabarkan meninggal dunia, situasi dari rumah kediaman Angkahong, hampir tidak ada pe­rubahan yang berarti, tidak ada kera­maian umumnya orang meninggal.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

“Setau saya yang sudah datang ke kediaman Angkahong hanya ketua RW saja,” ungkap salah satu aparatur Kecamatan Ciawi, kemarin.

Sekretaris Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Endang Sumardi mengaku, surat kematian dari rumah sakit diberikan memang telah diberikan oleh pihak keluarga ke kantor Desa Pandansari. “Untuk data detailnya ada di kantor desa. Kita mengeluarkan surat kematian berdasarkan tanggal, sebab dan di­mana kejadiannya,” ujarnya.

Endang membeberkan, terkait berita kematian Angkahong, situasi disekitar rumah normal. Tidak ada keramaian atau sanak saudara yang hadir ke kediaman Angkahong. “Se­tahu saya yang sempat berkunjung ke rumah Angkahog hanya RW saja. Kalau ngga percaya besok kita temui aja RW-nya,” bebernya.

Terpisah, Koordinator Solidari­tas Masyarakat Menggugat Birokrasi (SOMMASI), Tigar Sugiri menegas­kan, Kejari Bogor harus terbuka un­tuk membeberkan kematian pemilik lahan Jambu Dua. Sejauh ini kabar kematian Angkahong hanya sebatas omongan dari pihak Kejari Bogor. “Kita butuh bukti otentik kabar ke­matian Angkahong,” tegasnya.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Sebelumnya, Anak bungsu dari Hendricus Kawidjaja Ang (Angka­hong), Antonius Kawidjaja Ang, saat diperiksa Kejari Bogor pada 11 No­vember 2015, mengatakan, kasus ini merupakan mimpi buruk bagi kelu­arganya, karena lahan milik orangtu­anya telah dijual. “Terus terang ini adalah mimpi buruk dan rasanya tidak tepat waktunya saat menjual. Yang ada malah dapat perkara, mungkin kalau enggak dijual, papa sekarang lebih bahagia, lebih ten­ang,” kata dia, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor.

Anak ke-6 dari Angkahong ini, juga menjelaskan, awalnya ada 3 bidang tanah yang diincar Pemkot Bo-gor, namun Pemkot Bogor me­minta lahan di kawasan Jambu Dua untuk dijual dan akan dibeli untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================