Oleh: SUMARNO
praktisi pendidikan, peminat masalah sosial budaya, tinggal di Tangerang.
Namun, sudah 70 tahun merdeka kondisi bangsa Indonesia belum mengalami kemajuan yang berarti. Artinya, kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah.
Pemeringkatan kualitas penÂdidikan versi Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan PemÂbangunan (Organisation for EcoÂnomic Co-operation and DevelÂopment-OECD) yang dirilis 13 Mei 2015 mengonfirmasi rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Indonesia menduduki posisi ke 69 dari 76 negara. Kalah denÂgan Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang dan Taiwan yang bertengger pada posisi lima teraÂtas. Bahkan kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Vietnam (peringkat 12), Thailand (peringkat 47), dan MaÂlaysia (peringkat 52).
Guna mewujudkan pendidiÂkan berkualitas sistem pendidikan yang bagus dan pelaku sistem yang kompeten menjadi faktor penting. Untuk sistemnya, ada Undang-UnÂdang Nomor 20 Tahun 2013 tenÂtang Sistem Penddikan Nasional (Sisdiknas). Sementara untuk guru sebagai garda terdepan sistem pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Belakangan, muncul sorotan yang menilai rendahnya komÂpetensi guru menjadi penyebab utama rendahnya kualitas pendiÂdikan. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 mengonfirmasi hal itu. UKG yang diikuti 2.430.427 guru dengan nilai rata-rata 53, 05 di bawah standart yang dipatok Kemdikbud, yaitu 50,50 (Suara Karya, 17/12/2015).
Empat Fragmentasi
Melihat kualitas guru diantaÂranya dari sisi teknik pedagogik. Satu kompetensi dari empat komÂpetensi yang wajib dimiliki oleh guru. Tiga kompetensi lainya adalah kompetensi profesi, komÂpetensi kepribadian, dan kompeÂtensi sosial.
Pengajaran di sekolah (komÂpetensi pedagogik) tidak memÂbuat peserta didik tumbuh menÂjadi manusia seutuhnya. Dalam pandangan Parker J. Palmer (1998), ada empat fragmentasi yang secara umum terjadi dalam lembaga pendidikan.
Pertama, memisahkan kepala dari hati. Akibatnya, akal tidak tahu bagaimana merasakan dan hati tidak tahu bagaimana berpikir.
Kedua, memisahkan fakta-fakta dari perasaan. Fakta-fakta matilah yang dipaparkan di hadaÂpan peserta didik. Hal ini memÂbuat dunia seperti memiliki jarak dari kehidupan peserta didik. Kebenaran dipersempit sekadar sebagai perasaan seseorang.
Ketiga, memisahkan teori dan praktek. Apa yang diajarkan di sekolah adalah teori yang tidak ada hubungannya dengan keÂhidupan dan praktek yang tidak disertai pemahaman mendalam tentang pokok persoalan, alias asal jalan.
Keempat, memisahkan pengaÂjaran (teaching) dan pembelajaran (learning). Guru hanya berbicara dan mengajar tetapi tidak menÂdengarkan. Semenatara peserta didik hanya mendengarkan tetapi tidak pernah angkat bicara.
Apa yang dikemukakan PalmÂer seolah mengungkap fakta yang terjadi pada kebanyakan guru di Indonesia. Persoalan guru tidak bisa hanya dilihat dari sisi komÂpetensi pedagogic semata.
Posisi guru juga bukan hanÂya menghadapi peserta didik. Tetapi, menghadapi berbagai pemangku kepentingan. Kepala sekolah, pemerintah atau yayasÂan (bagi sekolah swasta) dan orang tua peserta didik atau maÂsyarakat.
Ironisnya, organisasi guru yang mestinya melindungi dan turut serta meningkatkan komÂpetensi guru sehingga para guru mengajar dengan tanang, malah terjadi friksi-friksi seperti pada momentum peringatan Hari Guru Nasional beberapa waktu lalu.
Belum lagi gempuran inforÂmasi melalui media massa dan alat komunikasi. Sehingga persoÂalan guru sangat kompleks yang tidak semua berasal dari dalam guru itu sendiri.
Tanggung Jawab Pemerintah
Peningkatan kompetensi guru diantaranya menjadi tanggung jawab pemerintah. Yang sudah berjalan bagi para guru yang sedang bertugas, antara laian melalui UKG dan ditindaklanjuti dengan berbagai pelatihan. PerÂberian bantuan atau beasiswa untuk melanjutkan pendidikan kejenjang dan S2 atau S3.
Namun akan lebih efektif lagi, sebagaimana sering disampaikan oleh para pakar pendidikan memÂpersiapkan calon guru agar menjadi guru yang berkualitas. Pertama, membenahi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
LPTK eks IKIP saja masih perlu dibenahi. Apalagi bermunÂculan, meminjam istilah pkar pendidikan HAR Tilaar, kampus abal-abal untuk menyebut perguÂruan tinggi bermasalah atau tidak berkualitas.
Kedua, memperbaiki sistem rekrutmen. Rekrutmen yang diÂmaksud disini yaitu penerimaan calon mahasiswa keguruan. Dan sudah barang tentu rekrutmen ketika penerimaan guru PNS maupun guru swasta.
Penyakit lama, kolusi, korupsi, dan nepotisme tidak berlaku dalam proses penerimaan tenaga kepenÂdidikan. Gelombang pensiunnya sejumlah guru setiap tahun dapat setiap tahun dijadikan momentun memperbaiki kualitas guru.
Jika upaya peningkatan kualiÂtas guru dari hulu hingga hilir telah dilakukan dan berhasil akan meningkatkan pamor profesi guru sejajar dengan profesi dokter, tenÂtara, polisi, akuntan, manajer, haÂkim atau pengacara.(*)
sumber: suarakarya.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















