Oleh: NURMANSYAH
Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Golkar

Dalam pernyataan resmi yang dikutip beberapa media na­sional, pemerintah (Kementerian Kelau­tan dan Perikanan) menyatakan; Mereka ditangkap karena me­langgar kedaulatan Republik In­donesia dengan menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indo­nesia (ZEEI) tanpa izin.

Tindakan pemerintah menangkap kapal-kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di wilayah ZEEI sudah tepat, karena hal tersebut melanggar hukum laut internasional yang telah disepakati dalam konvensi tanggal 10 Desem­ber 1982 (UNCLOS 1982) dan UU No.5 Tahun 1985 tentang ZEEI.

Namun demikian, perlu dig­arisbawahi, praktik illegal fishing tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ke­daulatan NKRI, jika dilakukan di ZEEI.

Berbeda dengan kedaulatan Indonesia di wilayah laut territo­rial dan laut kepulauan, kekua­saan Indonesia atas sumber daya ikan di wilayah ZEEI ditetapkan sebagai hak berdaulat.

Hak tersebut hanya berlaku terhadap sumber daya alam haya­ti tidak meliputi perairan dan ru­ang udara di atasnya. Berdasar­kan rezim hak-hak berdaulat negara pantai, seperti Indonesia, tidak memiliki kedaulatan di ZEE.

ZEEI memiliki status hukum khusus yang bersifat sui generis dan sui juris. Kekhususan ini diciri­kan dengan ditetapkannya hak-hak dan kewajiban oleh UNCLOS 1982, baik kepada negara pantai maupun negara-negara lain.

Di sepanjang jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah ini, Indonesia memiliki hak-hak-hak berdaulat, yakni hak ekslu­sif untuk mengekplorasi sumber daya alam hayati yang ada di wilayah tersebut. Disamping itu, Indonesia juga memiliki hak yuri­dikasi untuk mendirikan insta­lasi/bangunan buatan, penelitian ilmiah, dan konservasi.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Dengan hak-hak tersebut In­donesia berkewajiban maman­faatkan sumber daya perikanan di ZEEI secara optimal.

Jika Indonesia tidak mampu melakukan penangkapan sesuai dengan jumlah tangkapan yang telah ditentukan, maka Indonesia harus memberikan kesempatan ke­pada negara lain untuk memanfaat sumber daya perikanan di ZEEI.

Namun demikian, apa yang dimiliki Indonesia tersebut tidak menghilangkan hak negara-neg­ara lain di wilayah ZEEI untuk menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut sesuai dengan prin­sip-prinsip hukum laut internasi­onal yang berlaku.

Upaya Menjaga ZEEI

ZEEI merupakan wilayah perairan di mana sebagian besar sumber daya perikanan Indone­sia berada. Sayangnya besarnya potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan sebagain besar ne­layan Indonesia.

Terbatasnya peralatan tang­kap serta minimnya penguasaan teknologi dan modal, menjadikan sebagian besar nelayan Indone­sia kesulitan mengakses wilayah tersebut.

Kekayaan sumber daya peri­kanan tersebut justru banyak diambil oleh nelayan-nelayan as­ing yang memiliki peralatan dan teknologi penangkapan yang jauh lebih modern.

Bagi Indonesia, menjaga wilayah ZEEI tidak cukup den­gan pengawasan dan peninda­kan saja, mengingat ke depannya ganguan tidak hanya datang dari praktik illegal fishing semata.

Tantangan yang lebih besar adalah persaingan bebas sebagai dampak globalisasi dan liberlisasi perdagangan. Untuk itu mening­katkan kemapuan dan daya saing nelayan menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga kawasan.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Peningkatan kualitas SDM, modernisasi peralatan, pengua­saan teknologi, serta kemam­puan permodalan adalah kunci utama bagi nelayan Indonesia agar bisa bersaing untuk meman­faatkan sumber daya perikanan di wilayah ZEEI secara optimal.

Oleh karena itu, agar nelay­an Indonesia mampu memiliki peralatan yang lebih modern serta permodalan yang memadai, pemerintah harus memberikan subsidi dan kemudahan akses kredit.

Untuk meningkatkan pengua­saan teknologi dan kemapuan nelayan Indonesia, pemerintah bisa melakukan kerjasama den­gan negara-negara yang berpen­galaman dan memiliki teknologi tinggi untuk mengelola sumber daya perikanan di ZEEI.

Kerjasama tersebut melibatkan nelayan dari kedua negara dalam proses penangkapan ikan, sehing­ga terjadi terjadi proses transfer pengetahuan dan teknologi.

Dengan semakin banyaknya aktifitas nelayan Indonesia dan nelayan asing yang berkejasama, ruang gerak para pelaku illegal fishing akan semakin sempit. Selain itu peningkatan kemam­puan nelayan Indonesia untuk menangkap ikan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pada prinsipnya baik ke­daulatan maupun hak berdaulat memiliki tujuan yang sama un­tuk mewujudkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam melindungi dan mensejahterakan segenap rakyat Indonesia.

Tinggal bagaimana rezim yang berkuasa mampu membuat kebijakan dan diplomasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

sumber: suarakarya.id

============================================================
============================================================
============================================================