Oleh: NURMANSYAH
Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Golkar
Dalam pernyataan resmi yang dikutip beberapa media naÂsional, pemerintah (Kementerian KelauÂtan dan Perikanan) menyatakan; Mereka ditangkap karena meÂlanggar kedaulatan Republik InÂdonesia dengan menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif IndoÂnesia (ZEEI) tanpa izin.
Tindakan pemerintah menangkap kapal-kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di wilayah ZEEI sudah tepat, karena hal tersebut melanggar hukum laut internasional yang telah disepakati dalam konvensi tanggal 10 DesemÂber 1982 (UNCLOS 1982) dan UU No.5 Tahun 1985 tentang ZEEI.
Namun demikian, perlu digÂarisbawahi, praktik illegal fishing tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar keÂdaulatan NKRI, jika dilakukan di ZEEI.
Berbeda dengan kedaulatan Indonesia di wilayah laut territoÂrial dan laut kepulauan, kekuaÂsaan Indonesia atas sumber daya ikan di wilayah ZEEI ditetapkan sebagai hak berdaulat.
Hak tersebut hanya berlaku terhadap sumber daya alam hayaÂti tidak meliputi perairan dan ruÂang udara di atasnya. BerdasarÂkan rezim hak-hak berdaulat negara pantai, seperti Indonesia, tidak memiliki kedaulatan di ZEE.
ZEEI memiliki status hukum khusus yang bersifat sui generis dan sui juris. Kekhususan ini diciriÂkan dengan ditetapkannya hak-hak dan kewajiban oleh UNCLOS 1982, baik kepada negara pantai maupun negara-negara lain.
Di sepanjang jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah ini, Indonesia memiliki hak-hak-hak berdaulat, yakni hak eksluÂsif untuk mengekplorasi sumber daya alam hayati yang ada di wilayah tersebut. Disamping itu, Indonesia juga memiliki hak yuriÂdikasi untuk mendirikan instaÂlasi/bangunan buatan, penelitian ilmiah, dan konservasi.
Dengan hak-hak tersebut InÂdonesia berkewajiban mamanÂfaatkan sumber daya perikanan di ZEEI secara optimal.
Jika Indonesia tidak mampu melakukan penangkapan sesuai dengan jumlah tangkapan yang telah ditentukan, maka Indonesia harus memberikan kesempatan keÂpada negara lain untuk memanfaat sumber daya perikanan di ZEEI.
Namun demikian, apa yang dimiliki Indonesia tersebut tidak menghilangkan hak negara-negÂara lain di wilayah ZEEI untuk menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut sesuai dengan prinÂsip-prinsip hukum laut internasiÂonal yang berlaku.
Upaya Menjaga ZEEI
ZEEI merupakan wilayah perairan di mana sebagian besar sumber daya perikanan IndoneÂsia berada. Sayangnya besarnya potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan sebagain besar neÂlayan Indonesia.
Terbatasnya peralatan tangÂkap serta minimnya penguasaan teknologi dan modal, menjadikan sebagian besar nelayan IndoneÂsia kesulitan mengakses wilayah tersebut.
Kekayaan sumber daya periÂkanan tersebut justru banyak diambil oleh nelayan-nelayan asÂing yang memiliki peralatan dan teknologi penangkapan yang jauh lebih modern.
Bagi Indonesia, menjaga wilayah ZEEI tidak cukup denÂgan pengawasan dan penindaÂkan saja, mengingat ke depannya ganguan tidak hanya datang dari praktik illegal fishing semata.
Tantangan yang lebih besar adalah persaingan bebas sebagai dampak globalisasi dan liberlisasi perdagangan. Untuk itu meningÂkatkan kemapuan dan daya saing nelayan menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga kawasan.
Peningkatan kualitas SDM, modernisasi peralatan, penguaÂsaan teknologi, serta kemamÂpuan permodalan adalah kunci utama bagi nelayan Indonesia agar bisa bersaing untuk memanÂfaatkan sumber daya perikanan di wilayah ZEEI secara optimal.
Oleh karena itu, agar nelayÂan Indonesia mampu memiliki peralatan yang lebih modern serta permodalan yang memadai, pemerintah harus memberikan subsidi dan kemudahan akses kredit.
Untuk meningkatkan penguaÂsaan teknologi dan kemapuan nelayan Indonesia, pemerintah bisa melakukan kerjasama denÂgan negara-negara yang berpenÂgalaman dan memiliki teknologi tinggi untuk mengelola sumber daya perikanan di ZEEI.
Kerjasama tersebut melibatkan nelayan dari kedua negara dalam proses penangkapan ikan, sehingÂga terjadi terjadi proses transfer pengetahuan dan teknologi.
Dengan semakin banyaknya aktifitas nelayan Indonesia dan nelayan asing yang berkejasama, ruang gerak para pelaku illegal fishing akan semakin sempit. Selain itu peningkatan kemamÂpuan nelayan Indonesia untuk menangkap ikan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pada prinsipnya baik keÂdaulatan maupun hak berdaulat memiliki tujuan yang sama unÂtuk mewujudkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam melindungi dan mensejahterakan segenap rakyat Indonesia.
Tinggal bagaimana rezim yang berkuasa mampu membuat kebijakan dan diplomasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
sumber: suarakarya.id