BOGOR TODAY – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor akan kembali mengenakan seragam Linmas. Nantinya, seragam berwarna hijau itu dikenakan setiap hari Senin.

“Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 68 Ta­hun 2015 tentang penggu­naan pakaian dinas PNS,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hi­dayat pada acara briefing staff Pemkot Bogor, Selasa (5/1/2016).

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Pada Selasa dan Rabu, para pegawai wajib men­genakan pakaian dinas har­ian berwarna coklat. Selan­jutnya, seragam kemeja putih harus dikenakan pada hari Kamis. PNS juga harus me­makai batik pada hari Jumat minggu kesatu dan ketiga dan pakaian daerah pada se­tiap Jumat minggu kedua dan keempat.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Menurut Ade, aturan itu akan segera diaplikasikan oleh Pemkot Bogor. Sesuai dengan peraturan yang ada, para PNS akan diimbau men­genakan seragam yang telah ditetapkan.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================